Pemprov Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Rp1,75 Triliun

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:10 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim mendapatkan bagian Rp1,84 triliun.

Namun, akibat pandemi COVID-19, ada penurunan penerimaan negara. Sehingga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, anggaran DBHCHT yang diterima Pemprov Jatim berkurang menjadi Rp1,75 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan angka yang diterima di 2019. Tahun 2019, Pemprov Jatim mendapatkan DBHCHT sebesar Rp1,60 triliun.



Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Tiat S Suwardi menjelaskan, DBHCHT digunakan untuk program kesehatan dan kesejahteraan warga Jatim. Program itu diantaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kelima program tersebut muaranya untuk dinikmati seluruh warga Jatim,” kata Tiat, Jumat (18/12/2020).

(Baca juga: Pemprov Jatim Dapat Jatah 317.000 Vaksin COVID-19 dari Kemenkes )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!