Pemprov Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Rp1,75 Triliun

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:10 WIB
“Jika rokok ilegal masih banyak beredar, maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal. Sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBHCHT-nya. Dimana setiap programnya/penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada tahun 2020, jumlah industri rokok di Jatim tercatat tinggal sekitar 254 industri, dengan jumlah tenaga kerja langsung sekitar 90.000 orang atau 56% dari pekerja langsung Industri Hasil Tembakau (IHT) seluruh Indonesia.

Saat ini, Pemprov Jatim bersinergi dengan instansi-instansi terkait seperti DJBC Jatim I dan II serta pemerintah kabupaten/kota untuk pemberantasan rokok ilegal. “Beberapa daerah yang peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi antara lain Ngawi, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Pamekasan, Pasuruan, dan Sumenep,” ungkap Tiat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di Surabaya, Muhamad Purwantoro mengatakan, keberadaan rokok ilegal sudah mengkhawatirkan. Jumlahnya sangat banyak. “Maka kita membuat program Gempur Rokok Ilegal. Targetnya untuk meminimalisir jumlah rokok ilegal yang beredar di Jatim,” katanya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More