Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:54 WIB
"Dalam hukum acara perdata dikenal asas actori incumbit prabotio yang pada intinya menurut asas ini siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," kata dia.
"Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama dengan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang ada dalam gugatannya sementara pihak tergugat yang kita dampingi berhasil membuktikan dan membahtah seluruh dalil–dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya," lanjut Siryan yang juga sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Oleh karena itu, kata Siryan, tidaklah heran apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, Sakaria Aly Zaid selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara , menjelaskan dengan putusan Pengadilan yang menyatakan ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya, berarti Kejari Lutra telah berasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.020.000.000.
"Pada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata dia.
(agn)
tulis komentar anda