Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Kejaksaan Luwu Utara (Lutra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar, setelah membantu memenangkan RSUD Andi Djemma Masamba, yang digugat karena dugaan malpraktik.
Diketahui, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Luwu Utara digugat oleh orang tua pasien yakni Syamsuddin karena anaknya meninggal di rumah sakit berplat merah tersebut setelah demam tinggi dan mencret, ia menuntut adanya kelalaian dari rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan perkara tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara no. No:13/Pdt.G/2020/PN.MSB.
"Direktur RSUD Andi Djemma Masamba yaitu dr Hariadi, digugat oleh orang tua Pasien bersama dengan kuasa hukumnya karena diduga adanya Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," kata dia.
"Perkara ini masuk di PN pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, dan pada tanggal 2 Desember lalu, telah dibacakan putusanya, namun itu harus menunggu 14 hari kemudian untuk memperoleh kekuatan hukum tetap apabila tidak ada pihak yang keberatan," lanjut Haedar.
Haedar menjelaskan, orang tua pasien mengugat Hariadi, dengan berapa tuntutan, di mana tergugat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp20.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp2.000.000.000.
Namun, lanjutnya, dalam gugatan ini ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan gugatan tersebut tidak dapat membuktikan dalil–dalil yang ada dalam gugatannya.
Kuasa Hukum Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Siryan menjelaskan, benar pada Rabu, (02/12/2020) lalu telah keluar putusan pengadilan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
"Dalam hukum acara perdata dikenal asas actori incumbit prabotio yang pada intinya menurut asas ini siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," kata dia.
"Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama dengan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang ada dalam gugatannya sementara pihak tergugat yang kita dampingi berhasil membuktikan dan membahtah seluruh dalil–dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya," lanjut Siryan yang juga sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Oleh karena itu, kata Siryan, tidaklah heran apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, Sakaria Aly Zaid selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara , menjelaskan dengan putusan Pengadilan yang menyatakan ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya, berarti Kejari Lutra telah berasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.020.000.000.
"Pada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata dia.
Diketahui, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Luwu Utara digugat oleh orang tua pasien yakni Syamsuddin karena anaknya meninggal di rumah sakit berplat merah tersebut setelah demam tinggi dan mencret, ia menuntut adanya kelalaian dari rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan perkara tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara no. No:13/Pdt.G/2020/PN.MSB.
"Direktur RSUD Andi Djemma Masamba yaitu dr Hariadi, digugat oleh orang tua Pasien bersama dengan kuasa hukumnya karena diduga adanya Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," kata dia.
"Perkara ini masuk di PN pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, dan pada tanggal 2 Desember lalu, telah dibacakan putusanya, namun itu harus menunggu 14 hari kemudian untuk memperoleh kekuatan hukum tetap apabila tidak ada pihak yang keberatan," lanjut Haedar.
Haedar menjelaskan, orang tua pasien mengugat Hariadi, dengan berapa tuntutan, di mana tergugat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp20.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp2.000.000.000.
Namun, lanjutnya, dalam gugatan ini ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan gugatan tersebut tidak dapat membuktikan dalil–dalil yang ada dalam gugatannya.
Kuasa Hukum Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Siryan menjelaskan, benar pada Rabu, (02/12/2020) lalu telah keluar putusan pengadilan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
"Dalam hukum acara perdata dikenal asas actori incumbit prabotio yang pada intinya menurut asas ini siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," kata dia.
"Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama dengan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang ada dalam gugatannya sementara pihak tergugat yang kita dampingi berhasil membuktikan dan membahtah seluruh dalil–dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya," lanjut Siryan yang juga sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Oleh karena itu, kata Siryan, tidaklah heran apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, Sakaria Aly Zaid selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara , menjelaskan dengan putusan Pengadilan yang menyatakan ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya, berarti Kejari Lutra telah berasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.020.000.000.
"Pada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata dia.
(agn)