Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:54 WIB
loading...
Kejari Luwu Utara Berhasil...
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) Haedar. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Kejaksaan Luwu Utara (Lutra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar, setelah membantu memenangkan RSUD Andi Djemma Masamba, yang digugat karena dugaan malpraktik.

Diketahui, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Luwu Utara digugat oleh orang tua pasien yakni Syamsuddin karena anaknya meninggal di rumah sakit berplat merah tersebut setelah demam tinggi dan mencret, ia menuntut adanya kelalaian dari rumah sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan perkara tersebut terdaftar pada Pengadilan Negeri Masamba dengan register perkara no. No:13/Pdt.G/2020/PN.MSB.

Baca Juga: Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun

"Direktur RSUD Andi Djemma Masamba yaitu dr Hariadi, digugat oleh orang tua Pasien bersama dengan kuasa hukumnya karena diduga adanya Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," kata dia.

"Perkara ini masuk di PN pada tanggal 5 Juni 2020 lalu, dan pada tanggal 2 Desember lalu, telah dibacakan putusanya, namun itu harus menunggu 14 hari kemudian untuk memperoleh kekuatan hukum tetap apabila tidak ada pihak yang keberatan," lanjut Haedar.

Haedar menjelaskan, orang tua pasien mengugat Hariadi, dengan berapa tuntutan, di mana tergugat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp20.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp2.000.000.000.

Namun, lanjutnya, dalam gugatan ini ditolak oleh majelis hakim, dikarenakan gugatan tersebut tidak dapat membuktikan dalil–dalil yang ada dalam gugatannya.

Kuasa Hukum Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, Siryan menjelaskan, benar pada Rabu, (02/12/2020) lalu telah keluar putusan pengadilan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi

"Dalam hukum acara perdata dikenal asas actori incumbit prabotio yang pada intinya menurut asas ini siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," kata dia.

"Sedangkan dalam proses persidangan pihak penggugat bersama dengan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang ada dalam gugatannya sementara pihak tergugat yang kita dampingi berhasil membuktikan dan membahtah seluruh dalil–dalil yang penggugat tuangkan dalam gugatannya," lanjut Siryan yang juga sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Oleh karena itu, kata Siryan, tidaklah heran apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, Sakaria Aly Zaid selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara , menjelaskan dengan putusan Pengadilan yang menyatakan ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya, berarti Kejari Lutra telah berasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.020.000.000.

Baca Juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik

"Pada hari ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Posko DVI Dibuka di...
Posko DVI Dibuka di RSUD Lubuk Linggau untuk Identifikasi Korban Bus ALS vs Truk Tangki
Tiba di RSUD Siti Aisyah,...
Tiba di RSUD Siti Aisyah, 16 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Disambut Isak Tangis Keluarga
RSUD Aceh Tamiang Sudah...
RSUD Aceh Tamiang Sudah Kembali Beroperasi usai Bencana
Penampakan RSUD Aceh...
Penampakan RSUD Aceh Tamiang Rusak Parah Diterjang Banjir Dahsyat
Audiensi ke Menkes,...
Audiensi ke Menkes, Bupati Tapanuli Utara JTP: Pembangunan RSUD Silangit Pacu Pemerataan Kesehatan
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Rekomendasi
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved