Terdakwa Pencekokan Miras pada Bocah di Lutim Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:54 WIB
LUWU TIMUR - Dua terdakwa kasus pencekokan minuman keras (miras) terhadap bocah berusia 4 tahun di Luwu Timur (Lutim), divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta.
Putusan terhadap kedua terdakwa yakni M Rifki Hendra Putrawa dan Firman Efendi tersebut, diketahui pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lutim , Kamis (17/12/20).
Juru Bicara PN Malili , Novalista mengatakan hari ini bertempat di ruang sidang I lagaligo Pengadilan Negeri Malili kembali menyidangkan perkara pidana nomor 127 dan 128/Pid.Sus/2020/PN Mll atas nama terdakwa M Rifki Hendra Putrawa dan terdakwa Firman Efendi, yang dilakukan secara virtual.
"Persidangan hari ini merupakan persidangan terakhir, yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yg diketuai oleh Khairul, beranggotakan Haris Fanawis dan Ardy Dwi Cahyono," kata dia.
"Di dalam putusannya para Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah menampatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," lanjut Novalista.
Oleh Majelis Hakim, kata Novalista, para terdakwa tersebut dijatuhi pidana masing masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp30 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
"Di dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim walaupun antara terdakwa dan orang tua korban telah terdapat perdamaian yang mana orang tua korban masih dipekerjakan di lingkungan keluarga terdakwa namun bagi Majelis Hakim terdapat keadaan yang memberatkan," jelas Novalista.
Dirinya menjelaskan seperti tindakan para terdakwa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan juga menimbulkan keresahan khususnya bagi masyarakat karena telah dipertontonkan hal-hal yang bertengan dengan kesusilaan.
"Serta hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang serupa khususnya terhadap anak," tambahnya.
Pada persidangan itu juga, terhadap putusan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya Untung Amir menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Irmansyah Asfari.
Putusan terhadap kedua terdakwa yakni M Rifki Hendra Putrawa dan Firman Efendi tersebut, diketahui pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lutim , Kamis (17/12/20).
Juru Bicara PN Malili , Novalista mengatakan hari ini bertempat di ruang sidang I lagaligo Pengadilan Negeri Malili kembali menyidangkan perkara pidana nomor 127 dan 128/Pid.Sus/2020/PN Mll atas nama terdakwa M Rifki Hendra Putrawa dan terdakwa Firman Efendi, yang dilakukan secara virtual.
"Persidangan hari ini merupakan persidangan terakhir, yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yg diketuai oleh Khairul, beranggotakan Haris Fanawis dan Ardy Dwi Cahyono," kata dia.
"Di dalam putusannya para Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah menampatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," lanjut Novalista.
Oleh Majelis Hakim, kata Novalista, para terdakwa tersebut dijatuhi pidana masing masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp30 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
"Di dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim walaupun antara terdakwa dan orang tua korban telah terdapat perdamaian yang mana orang tua korban masih dipekerjakan di lingkungan keluarga terdakwa namun bagi Majelis Hakim terdapat keadaan yang memberatkan," jelas Novalista.
Dirinya menjelaskan seperti tindakan para terdakwa bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan juga menimbulkan keresahan khususnya bagi masyarakat karena telah dipertontonkan hal-hal yang bertengan dengan kesusilaan.
"Serta hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang serupa khususnya terhadap anak," tambahnya.
Pada persidangan itu juga, terhadap putusan tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya Untung Amir menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum Irmansyah Asfari.
(agn)
tulis komentar anda