Orang Tua Bocah yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Minta Terdakwa Dihukum Ringan

Jum'at, 20 November 2020 - 10:03 WIB
loading...
Orang Tua Bocah yang...
Orang tua bocah tiga tahun yang dicekoki miras, meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa tidak dihukum berat. Foto: Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Orang tua bocah berusia tiga tahun yang dicekoki miras di Luwu Timur , meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa tidak dihukum berat.

Hal tersebut disebutkan oleh orang tua korban saat di persidangan, Selasa (17/11/20) lalu.

Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khairul kepada SINDOnews, mengatakan pada saat persidangan, orang tua korban meminta agar terdakwa dihukum seringannya.

"Orang tua korban minta dihukum seringannya kepada pelaku. Karena selama ini mereka sudah dinafkahi dan diberikan kehidupan," kata dia, Jumat (20/11/20).



Bahkan, kata Khairul, sudah dibuat surat perdamaian dan telah diserahkan kepada majelis. Pada surat perdamaian tersebut, telah ditandatangani oleh kedua pihak, dan diketahui aparat pemerintah setempat.

Terkait perdamaian itu yang bisa saja jadi bahan untuk meringankan terdakwa, Khairul menjelaskan, masalah hukuman harus mempertimbangkan banyak aspek. "Berat atau ringannya tergantung fakta dipersidangan," kata dia.

Khairul juga menambahkan, yang menjadi salah satu perhatian adalah adanya fakta persidangan dimana orang tua korban minta dengan tegas agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa bisa seringan-ringannya.

"Menurut orang tuanya, anaknya baik-baik saja dan kehidupannya selama ini dibantu dan dipekerjakan oleh keluarga terdakwa," kata dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4246 seconds (0.1#10.140)