Mau Rekreasi ke Gunungkidul? Wisatawan dari Zona Merah Wajib Rapid Tes
Jum'at, 18 Desember 2020 - 00:53 WIB
Embun Nglanggeran salah satu destinasi di kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Gunungkidul, DIY siap di ujicoba pembukaan destinasi wisata. Foto/dok
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul berusaha keras menekan peredaran COVID-19. Di masa liburan Natal dan Tahun Baru, aturan wisatawan bakal dilakukan secara ketat.
"Sesuai peraturan gubernur, maka wisatawan dari zona merah COVID-19 wajib menunjukkan hasil rapid tes negatif," terang Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Asti Wijayanti kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/12/2020).
Saat ini pihaknya tengah koordinasi pemetaan wilayah luar DIY yang masuk zona merah. Dengan demikian, persebaran COVID-19 bisa diminimalisir. "Tahun ini kita tidak akan kejar PAD, namun lebih pada bagaimana wisatawan aman dan nyaman di tengah pandemi. Makanya protokol kesehatan kita berlakukan dengan ketat," ulasnya.
(Baca juga: Bocah Empat Tahun Tertimpa Rumah Ambruk di Rembang )
"Sesuai peraturan gubernur, maka wisatawan dari zona merah COVID-19 wajib menunjukkan hasil rapid tes negatif," terang Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Asti Wijayanti kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/12/2020).
Saat ini pihaknya tengah koordinasi pemetaan wilayah luar DIY yang masuk zona merah. Dengan demikian, persebaran COVID-19 bisa diminimalisir. "Tahun ini kita tidak akan kejar PAD, namun lebih pada bagaimana wisatawan aman dan nyaman di tengah pandemi. Makanya protokol kesehatan kita berlakukan dengan ketat," ulasnya.
(Baca juga: Bocah Empat Tahun Tertimpa Rumah Ambruk di Rembang )
Lihat Juga :