Naikkan Lagi Iuran BPJS, DPR Nilai Pemerintah Tak Punya Empati
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:21 WIB
"Uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Dia mengatakan, kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, kata dia, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III sebesar Rp25.500.
"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," pungkas dia.
Dia mengatakan, kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, kata dia, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III sebesar Rp25.500.
"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :