Naikkan Lagi Iuran BPJS, DPR Nilai Pemerintah Tak Punya Empati

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:21 WIB
loading...
Naikkan Lagi Iuran BPJS,...
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan menuai kritik. Sebab sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay pun menilai pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Menurut Saleh, saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini.

"Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut," kata Saleh kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Padahal, kata dia, di dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) jelas-jelas mengamanatkan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dia mengatakan, negara harus memberikan jaminan bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," jelas Wakil Ketua Fraksi PAN ini.

Maka itu, dia sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebab di dalam perpres itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dia menilai pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal, kata dia, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.

“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara II ini.

"Uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia mengatakan, kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, kata dia, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III sebesar Rp25.500.

"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Hamim Pou Harapkan...
Bupati Hamim Pou Harapkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Dimanfaatkan dengan Baik
Kabupaten Garut Raih...
Kabupaten Garut Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
BPKN Bakal Tanggapi...
BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan
Akibat Pandemi 55% Peserta...
Akibat Pandemi 55% Peserta JKN di Bandung Berstatus Tak Aktif
Ini Rekomendasi KPK...
Ini Rekomendasi KPK Agar BPJS Kesehatan Bebas Defisit
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, KPK: Tanpa Perbaikan Tata Kelola Itu Bukan Solusi
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Sebut 40.000...
Mensos Sebut 40.000 Peserta BPJS PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi
54 Juta Warga Miskin...
54 Juta Warga Miskin Belum Terima PBI JK, Tapi Ada 15 Juta Warga Mampu Justru Menerima
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved