Bawaslu Banten Ungkap 10 Pengawas TPS di Serang Positif COVID-19

Selasa, 15 Desember 2020 - 20:24 WIB
Ia menjelaskan, terkait adanya klater baru penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada, itu harus dilihat menggunakan data perbandingan pra pemungutan suara dan pasca pencoblosan.

Namun di sisi lain, ia mengakui ada kekosongan regulasi terhadap saksi. Mengingat, dalam PKPU omor 18 tahun 2020 tidak ada aturan saksi Paslon wajib menyerahkan bukti hasil rapid test seperti pengawas dan penyelenggara Pemilu.

“Memang betul, dalam regulasi PKPU nomor 18 tahun 2020 tidak menyebutkan salah satu kalusul pun yang menyatakan bahwa saksi Paslon itu harus menyerahkan hasil rapid tes, ini dalam regulasi. Tapi dalam tanggung jawab moral seharusnya dalam konteks disiplin COVID-19, itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen yang ada di TPS. Karena TPS harusnya tempat yang steril dari COVID-19,” jelasnya.

Sehingga, Bawaslu tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa saksi Paslon terkait hasil tes kesehatan bebas dari virus Corona.

“Karena tidak ada klausul dalam PKPU, maka tidak ada kewajiban Bawaslu mengawasi hal tersebut. Karena Bawaslu bekerja ketika aturan itu diatur dalam sebuah regulasi, maka itu kewajiban Bawaslu. Apakah itu kekosongan hukum? Tentu iya. Faktor kelupaan, kelalayan, karena kita tersadarnya setelah menjelang pemungutan suara,” katanya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content