Bea Cukai Makassar Serahkan Skep Konsolidator, Ekspor Kini Semakin Mudah

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:29 WIB
Saat ini, syarat untuk dapat menjadi eksportir cukup mudah, yaitu memenuhi persyaratan dokumen nomor induk berusaha (NIB). Untuk mendapatkan dokumen ini, prosesnya dapat dilakukan dengan mengakses secara website www.oss.go.id .

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di KM Kelud

Untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait kegiatan ekspor dan impor, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bea dan Cukai Makassar yang di Jalan Hatta No 1, Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi melalui media sosial IG @beacukaimakasar, FB & Youtube : beacukaiMakassar, Twitter @bcMakassar, www.bcmakassar.beacukai.go.id dan layanan online telepon/WhatsApp di 082281818141
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!