Bea Cukai Makassar Serahkan Skep Konsolidator, Ekspor Kini Semakin Mudah

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:29 WIB
loading...
Bea Cukai Makassar Serahkan...
Bea Cukai Makassar menyerahkan surat keputusan konsolidator kepada PT Masaji Kargosentra Tama, Selasa (8/12/2020). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Bea Cukai Makassar secara resmi menyerahkan surat keputusan konsolidator kepada PT Masaji Kargosentra Tama, Selasa (8/12/2020). Skep diserahkan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Eva Arifah Aliyah mengatakan, dengan adanya konsolidator, eksportir tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk aktivitas ekspornya. Para eksportir dapat berbagi ruang kontainer dengan eksportir lain melalui jasa konsolidator.

Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

"Keberadaan konsolidator ini melengkapi sejumlah kemudahan kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Soekarno Hatta , Makassar yang saat ini sudah bisa melakukan ekspor langsung ke China ," ungkap Eva dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews.

Sebagai informasi, konsolidasi barang ekspor merupakan kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB, dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Barang-barang ekspor yang dikonsolidasi merupakan barang yang telah mendapatkan nota persetujuan ekspor (NPE) dari Bea dan Cukai. Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor inilah disebut sebagai konsolidator.

“Sebagai konsolidator, kami akan memfasilitasi para pelaku usaha di wilayah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wahyu Hermawan mewakili PT Masaji Kargosentra Tama.

Baca juga: Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkoba

Mewakili para eksportir dan pengusaha logistik, Arief Pabettengi yang juga ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia wilayah Sulselbar menyatakan dukungannya terhadap kehadiran konsolidator ekspor di Makassar.

“Hal ini merupakan langkah yang perlu kita syukuri bersama untuk mendorong kemajuan ekspor dari Indonesia Timur,” imbuh Arief Pabettengi.

Bea Cukai Makassar saat ini gencar mempromosikan #eksporitumudah dan mendorong masyarakat selaku pelaku usaha di Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Selatan untuk memaksimalkan aneka kemudahan dalam proses ekspor yang telah hadir di wilayah ini.

Saat ini, syarat untuk dapat menjadi eksportir cukup mudah, yaitu memenuhi persyaratan dokumen nomor induk berusaha (NIB). Untuk mendapatkan dokumen ini, prosesnya dapat dilakukan dengan mengakses secara website www.oss.go.id.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di KM Kelud

Untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait kegiatan ekspor dan impor, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bea dan Cukai Makassar yang di Jalan Hatta No 1, Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi melalui media sosial IG @beacukaimakasar, FB & Youtube : beacukaiMakassar, Twitter @bcMakassar, www.bcmakassar.beacukai.go.id dan layanan online telepon/WhatsApp di 082281818141
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Turki Bantu Ekspor 15.000...
Turki Bantu Ekspor 15.000 Ton Telur saat Flu Burung Merebak di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved