Bea Cukai Makassar Serahkan Skep Konsolidator, Ekspor Kini Semakin Mudah

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:29 WIB
loading...
Bea Cukai Makassar Serahkan...
Bea Cukai Makassar menyerahkan surat keputusan konsolidator kepada PT Masaji Kargosentra Tama, Selasa (8/12/2020). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Bea Cukai Makassar secara resmi menyerahkan surat keputusan konsolidator kepada PT Masaji Kargosentra Tama, Selasa (8/12/2020). Skep diserahkan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Eva Arifah Aliyah mengatakan, dengan adanya konsolidator, eksportir tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk aktivitas ekspornya. Para eksportir dapat berbagi ruang kontainer dengan eksportir lain melalui jasa konsolidator.



"Keberadaan konsolidator ini melengkapi sejumlah kemudahan kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Soekarno Hatta , Makassar yang saat ini sudah bisa melakukan ekspor langsung ke China ," ungkap Eva dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews.

Sebagai informasi, konsolidasi barang ekspor merupakan kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB, dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Barang-barang ekspor yang dikonsolidasi merupakan barang yang telah mendapatkan nota persetujuan ekspor (NPE) dari Bea dan Cukai. Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor inilah disebut sebagai konsolidator.

“Sebagai konsolidator, kami akan memfasilitasi para pelaku usaha di wilayah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wahyu Hermawan mewakili PT Masaji Kargosentra Tama.



Mewakili para eksportir dan pengusaha logistik, Arief Pabettengi yang juga ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia wilayah Sulselbar menyatakan dukungannya terhadap kehadiran konsolidator ekspor di Makassar.

“Hal ini merupakan langkah yang perlu kita syukuri bersama untuk mendorong kemajuan ekspor dari Indonesia Timur,” imbuh Arief Pabettengi.

Bea Cukai Makassar saat ini gencar mempromosikan #eksporitumudah dan mendorong masyarakat selaku pelaku usaha di Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Selatan untuk memaksimalkan aneka kemudahan dalam proses ekspor yang telah hadir di wilayah ini.

Saat ini, syarat untuk dapat menjadi eksportir cukup mudah, yaitu memenuhi persyaratan dokumen nomor induk berusaha (NIB). Untuk mendapatkan dokumen ini, prosesnya dapat dilakukan dengan mengakses secara website www.oss.go.id.



Untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait kegiatan ekspor dan impor, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bea dan Cukai Makassar yang di Jalan Hatta No 1, Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi melalui media sosial IG @beacukaimakasar, FB & Youtube : beacukaiMakassar, Twitter @bcMakassar, www.bcmakassar.beacukai.go.id dan layanan online telepon/WhatsApp di 082281818141
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)