Aplikator Transportasi Online Baru Marak, Keselamatan Penumpang Dipertanyakan
Selasa, 08 Desember 2020 - 05:48 WIB
Menurutnya, perlu adanya integrasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menertibkan layanan online tersebut.
(Baca juga: 14 Pegawai BKPSDM Positif COVID-19, Gedung B di Kompleks Pemda KBB Ditutup)
"Transaksi online itu diatur Kominfo, tapi Kominfo tidak bisa mengatur transaksi di aplikasi transportasi online. Sementara, Kemenhub juga tidak bisa mngengatur masalah aplikasi, mereka hanya mengurus urusan di jalanan, belum ada integrasi keduanya. Kalau mau tertib, kuncinya di pemerintah sebagai regulator," tegas Sony.
Sony juga menekankan, jika regulasi dan sanksinya sudah jelas, harusnya tidak akan ada praktik predatory price (perang tarif) karena sudah ada ketentuannya dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019.
"Masalahnya, kalau tidak mengikuti aturan, siapa yang akan memberi sanksi? Harusnya Kominfo punya kewenangan menutup aplikasi," tegasnya lagi.
(Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Bongkar Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang)
Dia mengingatkan, jangan sampai pemerintah sibuk melakukan pembenahan saat sudah banyak terjadi kasus, seperti penculikan, kekerasan, dan lain-lain.
"Padahal, sudah pernah terjadi kasus penculikan, pencurian di dalam kendaraan online, tapi itu belum cukup menggugah pengambil keputusan untuk merapihkan regulasi itu," tandasnya.
(Baca juga: 14 Pegawai BKPSDM Positif COVID-19, Gedung B di Kompleks Pemda KBB Ditutup)
"Transaksi online itu diatur Kominfo, tapi Kominfo tidak bisa mengatur transaksi di aplikasi transportasi online. Sementara, Kemenhub juga tidak bisa mngengatur masalah aplikasi, mereka hanya mengurus urusan di jalanan, belum ada integrasi keduanya. Kalau mau tertib, kuncinya di pemerintah sebagai regulator," tegas Sony.
Sony juga menekankan, jika regulasi dan sanksinya sudah jelas, harusnya tidak akan ada praktik predatory price (perang tarif) karena sudah ada ketentuannya dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019.
"Masalahnya, kalau tidak mengikuti aturan, siapa yang akan memberi sanksi? Harusnya Kominfo punya kewenangan menutup aplikasi," tegasnya lagi.
(Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung Bongkar Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang)
Dia mengingatkan, jangan sampai pemerintah sibuk melakukan pembenahan saat sudah banyak terjadi kasus, seperti penculikan, kekerasan, dan lain-lain.
"Padahal, sudah pernah terjadi kasus penculikan, pencurian di dalam kendaraan online, tapi itu belum cukup menggugah pengambil keputusan untuk merapihkan regulasi itu," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda