14 Pegawai BKPSDM Positif COVID-19, Gedung B di Kompleks Pemda KBB Ditutup

Senin, 07 Desember 2020 - 15:52 WIB
loading...
14 Pegawai BKPSDM Positif COVID-19, Gedung B di Kompleks Pemda KBB Ditutup
Gedung B di kompleks perkantoran Pemda KBB yang ditutup sementara waktu selama tiga hari akibat ada 14 pegawai di BKPSDM yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab test, Senin (7/12/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan karantina gedung dengan menutup sementara aktivitas perkantoran di Gedung B, kompleks perkantoran Pemda KBB, Senin (7/12/2020).

Penutupan itu dikarenakan adanya sebanyak 14 pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab test.

Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas mengatakan, awal mula munculnya kasus positif di kantornya setelah pemberkasan dokumen CPNS yang dilaksanakan November 2020. Saat itu baru diketahui ada satu orang yang terkonfirmasi COVID-19. "Saat dilakukan swab test berikutnya, terkonfirmasi ada penambahan 13 orang. Jadi totalnya sekarang 14 yang positif COVID-19," ucapnya, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, pemberkasan dokumen CPNS diikuti 317 peserta yang lulus seleksi CPNS 2019. Prosesnya berlangsung dari 10 November sampai 12 November 2020 yang dilakukan di kantor BKPSDM KBB. Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui dari mana awal terpaparnya para pegawai tersebut.

Menimbang kondisi tersebut, dirinya telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa aktivitas di gedung B ditutup dari Senin tanggal 7 sampai Kamis 10 Desember 2020. Selain untuk dilakukan sterilisasi gedung, langkah itu juga untuk mengantisipasi bertambah banyaknya pegawai yang terpapar. "Penutupan itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemda KBB dan sterilisasi oleh petugas," terangnya. (Baca: Bantu Pengamanan Pilkada, 350 Perseonel Brimob Tiba di Kepri).

Selama penutupan kantor sementara, lanjut Asep, seluruh ASN yang beraktivitas di gedung B melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH). Penyesuaian jam kerja juga dilakukan dengan ketentuan pegawai yang melaksanakan WFO maksimal 50%. "Nanti ketika sudah masuk lagi, jaduwal kerja juga bergantian ada yang WFH dan WFO, sehingga kapasitas kantor maksimal 50%," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)