Bawaslu Kabupaten Bandung Bongkar Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang

Selasa, 08 Desember 2020 - 04:18 WIB
loading...
Bawaslu Kabupaten Bandung Bongkar Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Bandung, bongkar praktik politik uang. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Memasuki masa tenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali membongkar praktik haram berupa politik uang .

(Baca juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Politik Uang, Garda Bangsa Blitar Curiga Rekayasa )

Tidak hanya satu kasus, Bawaslu membongkar dua kasus politik uang yang dinilai bakal menguntungkan dua pasangan calon (paslon) kepala daerah menjelang hari pemungutan suara Pilbup Bandung 2020, 9 Desember mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, kasus pertama berawal dari laporan masyarakat terkait pembagian paket sembako berupa beras 43 karung, minyak goreng 368 liter, dan 23 amplop berisi uang masing-masing Rp150.000.

"Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada hari Minggu (6/12/2020) pukul 23.00 WIB. Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako ," ungkap Hedi, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Duduk Seksi Saat Ikuti Sidang, Via Vallen Kena Semprot Majelis Hakim )

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Hedi, petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) langsung meluncur ke lokasi kejadian, tepatnya di depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Namun, mengingat banyaknya massa di lokasi kejadian dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, pelaku sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dinterogasi oleh petugas Panwascam.



Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sopir kendaraan pengangkut logistik tersebut, paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan adanya bahan kampanye yang ditemukan, menurut pengakuan pelaku, merupakan sisa kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.5172 seconds (0.1#10.140)