Keluarga Sempat Menolak, PDP yang Meninggal Dimakamkan SOP Covid-19
Kamis, 16 April 2020 - 17:02 WIB
SUNGGUMINASA - Pasien dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, akhirnya dimakamkan dengan protokol Covid-19, pada Kamis, (17/04/2020), setelah keluarganya menolak.
Itu dilakukan setelah petugas medis melobi keluarga PDP tersebut agar bisa memakamkan jenazah alharhum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Puskemas Bajeng dr Nurwahyudi mengatakan, empat jam dihabiskan petugas hingga berhasil membujuk pihak keluarga.
Hal itu dikarenakan pihak keluarga sempat menolak pemakaman berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Pihak keluarga ingin memakamkan pasien dengan penguburan biasa.
Petugas Puskesmas Bajeng didampingi aparat kepolisian dan TNI pun turun memberikan edukasi.
"Jadi seharian dari pagi melobi keluarganya supaya bisa dimakamkan secara SOP Covid-19," ungkapnya, Kamis, (16/4/2020).
Pasien sendiri berjenis kelamin laki-laki berumur 71. Pasien memiliki riwayat sakit radang paru-paru. Ia dipernah dirawat di Balai Besar Kesehatan Paru Makassar, pada Februari 2020 lalu.
Belakangan, ia kembali masuk rumah sakit. Pasien dirawat di RSU Thalia Irham, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Hanya empat jam dirawat, pihak keluarga membawa pulang pasien ke rumahnya.
Pihak keluarga menolak pasien dirujuk ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo.
Itu dilakukan setelah petugas medis melobi keluarga PDP tersebut agar bisa memakamkan jenazah alharhum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Puskemas Bajeng dr Nurwahyudi mengatakan, empat jam dihabiskan petugas hingga berhasil membujuk pihak keluarga.
Hal itu dikarenakan pihak keluarga sempat menolak pemakaman berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Pihak keluarga ingin memakamkan pasien dengan penguburan biasa.
Petugas Puskesmas Bajeng didampingi aparat kepolisian dan TNI pun turun memberikan edukasi.
"Jadi seharian dari pagi melobi keluarganya supaya bisa dimakamkan secara SOP Covid-19," ungkapnya, Kamis, (16/4/2020).
Pasien sendiri berjenis kelamin laki-laki berumur 71. Pasien memiliki riwayat sakit radang paru-paru. Ia dipernah dirawat di Balai Besar Kesehatan Paru Makassar, pada Februari 2020 lalu.
Belakangan, ia kembali masuk rumah sakit. Pasien dirawat di RSU Thalia Irham, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Hanya empat jam dirawat, pihak keluarga membawa pulang pasien ke rumahnya.
Pihak keluarga menolak pasien dirujuk ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo.
tulis komentar anda