Terbujuk Uang dan Rayuan, Gadis Belia Pasrahkan Kesucian
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:04 WIB
MANADO - Bermodal rayuan dan uang, FDT alias Uncit (50), warga Walian Satu, Tomohon Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil merenggut kesucian gadis berusia 16 tahun.
Pelaku pencabulan tersebut kini telah diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon yang dipimpin Katim, Bripka Yanny Watung setelah pelaku dilaporkan orangtua korban.
Uncit ternyata melancarkan aksi bejatnya sejak 2013 hingga Maret 2020, dan saat ini korban dalam keadaan berbadan dua alias hamil.
Mendengar anaknya telah berbadan dua, ibu korban sangat keberatan dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres untuk diperiksa.
Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah berlangsung lama tersebut. "Saya melakukan perbuatan itu sejak tahun 2013, dan waktu itu saya membujuk dan memberikannya uang," kata pelaku.
Kata dia, sejak Desember 2019 sampai Maret 2020, ia sudah beberapa kali menyetubuhi korban di tempat yang berbeda. “Setiap akan menyetubuhi korban, saya terlebih dahulu membujuk dan memberikannya uang, dengan maksud agar korban tidak memberitahukan perbuatan saya kepada orang lain,” jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Selasa (12/5/2020).
Pelaku pencabulan tersebut kini telah diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon yang dipimpin Katim, Bripka Yanny Watung setelah pelaku dilaporkan orangtua korban.
Uncit ternyata melancarkan aksi bejatnya sejak 2013 hingga Maret 2020, dan saat ini korban dalam keadaan berbadan dua alias hamil.
Mendengar anaknya telah berbadan dua, ibu korban sangat keberatan dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres untuk diperiksa.
Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah berlangsung lama tersebut. "Saya melakukan perbuatan itu sejak tahun 2013, dan waktu itu saya membujuk dan memberikannya uang," kata pelaku.
Kata dia, sejak Desember 2019 sampai Maret 2020, ia sudah beberapa kali menyetubuhi korban di tempat yang berbeda. “Setiap akan menyetubuhi korban, saya terlebih dahulu membujuk dan memberikannya uang, dengan maksud agar korban tidak memberitahukan perbuatan saya kepada orang lain,” jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Andrie Mamahit membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Selasa (12/5/2020).
(nag)
tulis komentar anda