KPK Diminta Lebih Berani Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Pejabat
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:29 WIB
BOGOR - Pemberantasan korupsi tampaknya masih akan menjadi isu sentral dalam masa-masa mendatang. Para pejabat masih saja berani mencuri uang rakyat meski sudah banyak koruptor yang tertangkap.
Termasuk masalah dugaan jual-beli jabatan . Masyarakat sangat akrab dan sering mendengar adanya praktik tidak terpuji tersebut. Meski sudah menjadi rahasia umum, kecil sekali persentasenya yang diusut hingga tuntas sehingga masalah jual-beli jabatan ini terus ada hingga saat ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Club, Gigih Guntoro mengatakan, penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih berani melakukan penelusuran asal-usul kekayaaan pejabat dan mantan pejabat. "Kalau jual beli jabatan itu sudah lama dan itu menjadi isu utama dalam hal praktik korupsi. Kemudian polanya nyaris sama semua," katanya, saat dihubungi, Kamis (3/12).
Atas hal itu, KPK diminta melakukan pemeriksaan tidak secara formal dan tidak hanya sebatas memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKBN). Petugas juga harus memeriksa istri, hingga ke anak pejabat, bahkan lainnya dari awal menjabat hingga menjelang pensiun. (Baca: Bupati Cirebon Imron Rosyadi Positif Terinfeksi COVID-19).
"Itu pun mengacu pada Pasal 10 sampai dengan 19, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tandasnya.
Termasuk masalah dugaan jual-beli jabatan . Masyarakat sangat akrab dan sering mendengar adanya praktik tidak terpuji tersebut. Meski sudah menjadi rahasia umum, kecil sekali persentasenya yang diusut hingga tuntas sehingga masalah jual-beli jabatan ini terus ada hingga saat ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Club, Gigih Guntoro mengatakan, penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih berani melakukan penelusuran asal-usul kekayaaan pejabat dan mantan pejabat. "Kalau jual beli jabatan itu sudah lama dan itu menjadi isu utama dalam hal praktik korupsi. Kemudian polanya nyaris sama semua," katanya, saat dihubungi, Kamis (3/12).
Atas hal itu, KPK diminta melakukan pemeriksaan tidak secara formal dan tidak hanya sebatas memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKBN). Petugas juga harus memeriksa istri, hingga ke anak pejabat, bahkan lainnya dari awal menjabat hingga menjelang pensiun. (Baca: Bupati Cirebon Imron Rosyadi Positif Terinfeksi COVID-19).
"Itu pun mengacu pada Pasal 10 sampai dengan 19, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tandasnya.
(nag)
tulis komentar anda