Tangkap 3 Pengedar, Polda Kepri Sita 20 Ribu Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu
Senin, 30 November 2020 - 17:46 WIB
(Baca juga: Ada Siswa Positif COVID-19, Surabaya Belum Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka )
Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC. "Keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya, dan Madura," ujarnya.
Selanjutnya, ada pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia, ke Indonesia di wilayah perairan Batam.
Kemudian dilakukan observasi di lapangan Tim Opsnal Polda Kepri pada tanggal 18 November 2020, pukul 18.00 WIB berhasil menangkap satu orang laki-laki inisial AK alias K, saat digeledah ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink. Sebanyak 10.600 butir pil berwarna biru, dan 9.400 butir pil berwarna pink. "Tersangka ditangkap di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," imbuhnya.
(Baca juga: Ada guguran Lava Pijar Disertai Awan Panas, Pendakian Semeru Ditutup Total )
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia, dan sampai saat ini tim dari Ditreskoba Polda Kepri, terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar jaringannya. Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain.
"Atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC. "Keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya, dan Madura," ujarnya.
Selanjutnya, ada pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia, ke Indonesia di wilayah perairan Batam.
Kemudian dilakukan observasi di lapangan Tim Opsnal Polda Kepri pada tanggal 18 November 2020, pukul 18.00 WIB berhasil menangkap satu orang laki-laki inisial AK alias K, saat digeledah ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink. Sebanyak 10.600 butir pil berwarna biru, dan 9.400 butir pil berwarna pink. "Tersangka ditangkap di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," imbuhnya.
(Baca juga: Ada guguran Lava Pijar Disertai Awan Panas, Pendakian Semeru Ditutup Total )
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia, dan sampai saat ini tim dari Ditreskoba Polda Kepri, terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar jaringannya. Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain.
"Atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda