Tangkap 3 Pengedar, Polda Kepri Sita 20 Ribu Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu

Senin, 30 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
Tangkap 3 Pengedar, Polda Kepri Sita 20 Ribu Ekstasi dan 8,3 Kg Sabu
Ditreskoba Polda Kepri, dan Satreskoba Polresta Barelang, menangkap tiga tersangka pemilik 20 ribu pil ekstasi dan 8,3 kg sabu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Ditreskoba Polda Kepri, dan Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial DE, AC dan AK alias K. Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu .

(Baca juga: Gemuruh Semburan Gas Resahkan Warga Indramayu, Kawatir Terjadi Ledakan )

"Sebanyak 20.000 pil ekstasi dan 8.322 gram sabu berhasil disita dari tangan para tersangka," ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan didampingi oleh Dirreskoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan Kasat Reskoba Polresta Barelang, Kompol John Sitepu, Senin (30/11/20).

"Hal pertama yang saya sampaikan adalah pengungkapan sabu sebanyak delapan bungkus besar, yang berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kepri," katanya.

Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 24 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan seorang tersangka inisial DE yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia, dengan menggunakan kapal speed boat fiber.

(Baca juga: Ada Ladang Ganja di Pagaralam, Hanya Berjarak 200 Meter Dari Jalan Raya )

Saat tiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam. "Disaat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah jerigen warna biru," ujarnya.

Dia menjelaskan, di dalam jerigen tersebut berisikan lima bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan satu bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers.



Dari penangkapan terhadap Inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. "Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu tersangka berinisial A yang masih menjadi buronan," jelasnya.

(Baca juga: Ada Siswa Positif COVID-19, Surabaya Belum Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka )

Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC. "Keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya, dan Madura," ujarnya.

Selanjutnya, ada pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia, ke Indonesia di wilayah perairan Batam.

Kemudian dilakukan observasi di lapangan Tim Opsnal Polda Kepri pada tanggal 18 November 2020, pukul 18.00 WIB berhasil menangkap satu orang laki-laki inisial AK alias K, saat digeledah ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink. Sebanyak 10.600 butir pil berwarna biru, dan 9.400 butir pil berwarna pink. "Tersangka ditangkap di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," imbuhnya.

(Baca juga: Ada guguran Lava Pijar Disertai Awan Panas, Pendakian Semeru Ditutup Total )

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia, dan sampai saat ini tim dari Ditreskoba Polda Kepri, terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar jaringannya. Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain.

"Atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)