Melawan dan Berusaha Kabur, Dua Maling di Padang Ditembak
Minggu, 29 November 2020 - 15:56 WIB
PADANG - Dua maling yang sudah beraksi di beberapa tempat ARP (20) dan EF (30) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi, karena melawan aparat dan berusaha kabur. Keduanya pun ditangkap di tempat berbeda di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/11/2020) malam.
Berdasarkan laporan dari kepolisian maling pertama ditangkap adalah ARP, dia ditangkap pada pukul 20.00 WIB saat sedang mengendarai becak motor bersama temannya di Jalan Rohana Kudus. (Baca Juga: Dua Pelaku Hipnotis yang Mengaku Satgas COVID-19 Diciduk Polisi)
“Anggota kita melakukan pengintaian setelah ada laporan polisi tertanggal 28 November 2020 dengan melakukan pencurian laptop, di Jalan Aur Duri No 21 Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda, Minggu (29/11/2020).
Saat melakukan penangkapan pelaku ini mencoba kabur dari polisi, akhirnya polisi menembak betis pelaku bagian kiri hingga menyerah. Kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Sumbar. “Aksi pencurian ini dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) pukul 03.00 WIB, pelaku masuk kamar kos korban dengan cara membuka pintu secara paksa, lalu mengambil laptop korban di atas tempat tidur,” tutur Kasat. (Baca Juga: Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur)
Kemudian laptop korban tersebut digadaikan pada seseorang di daerah Belakang Olo senilai Rp500.000. “Dari hasil interogasi kita, pelaku ini telah mencuri di sembilan lokasi, umumnya kos-kosan putri dan aksinya bervariasi tapi rata-rata mencuri ponsel korban dan barang berharga lainnya,” ungkapnya.
Pelaku kedua EF (30), dia ditembak di daerah Air Camar, Kecamatan Padang Selatan, pada pukul 22.00 WIB, saat dilakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan. Tak mau ada korban dari polisi akhirnya ditembak betis kiri pelaku.
“Ketika anggota kita hendak diamankan pelaku ini melakukan perlawanan akhirnya ditembak betis kiri, kemudian dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” katanya. (Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Habisi 1 Keluarga di Sigi Sulteng)
Berdasarkan interogasi polisi, EF ini telah melakukan pencurian di empat titik, dan laporan yang diterima polisi pelaku melakukan pencurian di Jalan Aur Duri No 21, Kelurahan Parak Gadang Timur. “Kasus EF ini semua mencuri ponsel korban di empat titik termasuk laporan yang diterima polisi, kini keduanya sudah ditahan,” tutupnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Berdasarkan laporan dari kepolisian maling pertama ditangkap adalah ARP, dia ditangkap pada pukul 20.00 WIB saat sedang mengendarai becak motor bersama temannya di Jalan Rohana Kudus. (Baca Juga: Dua Pelaku Hipnotis yang Mengaku Satgas COVID-19 Diciduk Polisi)
“Anggota kita melakukan pengintaian setelah ada laporan polisi tertanggal 28 November 2020 dengan melakukan pencurian laptop, di Jalan Aur Duri No 21 Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda, Minggu (29/11/2020).
Saat melakukan penangkapan pelaku ini mencoba kabur dari polisi, akhirnya polisi menembak betis pelaku bagian kiri hingga menyerah. Kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Sumbar. “Aksi pencurian ini dilakukan pada Sabtu (10/10/2020) pukul 03.00 WIB, pelaku masuk kamar kos korban dengan cara membuka pintu secara paksa, lalu mengambil laptop korban di atas tempat tidur,” tutur Kasat. (Baca Juga: Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur)
Kemudian laptop korban tersebut digadaikan pada seseorang di daerah Belakang Olo senilai Rp500.000. “Dari hasil interogasi kita, pelaku ini telah mencuri di sembilan lokasi, umumnya kos-kosan putri dan aksinya bervariasi tapi rata-rata mencuri ponsel korban dan barang berharga lainnya,” ungkapnya.
Pelaku kedua EF (30), dia ditembak di daerah Air Camar, Kecamatan Padang Selatan, pada pukul 22.00 WIB, saat dilakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan. Tak mau ada korban dari polisi akhirnya ditembak betis kiri pelaku.
“Ketika anggota kita hendak diamankan pelaku ini melakukan perlawanan akhirnya ditembak betis kiri, kemudian dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” katanya. (Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Habisi 1 Keluarga di Sigi Sulteng)
Berdasarkan interogasi polisi, EF ini telah melakukan pencurian di empat titik, dan laporan yang diterima polisi pelaku melakukan pencurian di Jalan Aur Duri No 21, Kelurahan Parak Gadang Timur. “Kasus EF ini semua mencuri ponsel korban di empat titik termasuk laporan yang diterima polisi, kini keduanya sudah ditahan,” tutupnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)
tulis komentar anda