Denda Sosial atau Uang? Pemkot Serang Jaring 3.924 Pelanggar
Senin, 23 November 2020 - 18:19 WIB
“Ada (denda uang), hanya sedikit, 10 orang saja. Bukan kami denda, kami kasih tawaran mau didenda atau denda sosial. Ada yang milih denda karena malu dan mampu bayar. Jadi bayar Rp100.000, kita catat namanya dan setorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah turunnya Intruksi Mentri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 6 tahun 2020, pelaksanakan protokol kesehatan akan diawasi secara intens dan lebih ketat, terutama pada pembatasan kerumunan massa. (Baca Juga: Eks Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah)
“Ada pembatasan kerumunan massa, pendisiplinan protokol kesehatan sudah kami laksanakan. Tiap hari kami laksanakan, sudah hampir 3 bulan, kemungkinan sampai Desember sesuai perpanjangan PSBB,” tandasnya.
Dia menjelaskan, setelah turunnya Intruksi Mentri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 6 tahun 2020, pelaksanakan protokol kesehatan akan diawasi secara intens dan lebih ketat, terutama pada pembatasan kerumunan massa. (Baca Juga: Eks Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah)
“Ada pembatasan kerumunan massa, pendisiplinan protokol kesehatan sudah kami laksanakan. Tiap hari kami laksanakan, sudah hampir 3 bulan, kemungkinan sampai Desember sesuai perpanjangan PSBB,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :