Denda Sosial atau Uang? Pemkot Serang Jaring 3.924 Pelanggar

Senin, 23 November 2020 - 18:19 WIB
Petugas gencar melakukan razia masker kepada pengguna jalan. Foto: Dok/SINDOnews
SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam tiga bulan terakhir gencar melakukan razia protokol kesehatan COVID-19 , kebanyakan yang terjaring karena mengabaikan penggunaan masker.

Hingga saat ini, pemerintah setempat telah menjaring 3.924 orang. Para pelanggar pun diberi pilihan, apakah ingin didenda sosial atau denda dengan uang. (Baca Juga: COVID-19 Kembali Meningkat di Banten, Ini Tiga Penyebabnya)



Kepala Satpol-PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, kebanyakan masyarakat yang terjaring razia karena tidak memakai masker. “Selama 3 bulan sudah 3.924 orang yang terkena razia protokol kesehatan, terutama razia masker,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, petugas penegakan protokol kesehatan lebih mengedepankan sanksi sosial. Namun, ada 10 pelanggar yang didenda uang Rp100.000 lantaran malu dan merasa mampu bayar. Kemudian, uang denda itu disetorkan ke kas daerah dan dihitung sebagai pendapatan. (Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Dua Remaja Gelagapan Dihukum Baca Pancasila)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!