Anthon Sihombing: Pelarungan ABK Diperbolehkan Jika Telah Memenuhi Persyaratan yang Ada

Senin, 11 Mei 2020 - 13:52 WIB
Pelarungan jenazah juga boleh dilakukan apabila saat itu kapal berada di perairan internasional, dan tidak ada tempat penyimpanan jenazah di kapal. Lalu jasad diduga membawa penyakit menular.

"Di samping itu juga nahkoda yang berkoordinasi dengan pelabuhan terdekat di negara tersebut, menolak (jenazah) karena ada indikasi jenazah memiliki penyakit menular," jelasnya.

"Seperti di Jepang peraturan sangat ketat sekali, hal itu terjadi pada tahun 1970-an dan 1980-an. Ada bangkai ular satu saja mati langsung distop itu kapal, kapal langsung dikarantina, apalagi kalau manusia," imbuh Anthon.

Selain itu, ada juga kekhususan bagi kapal-kapal ikan seperti yang diatur dalam Torre molinos protokol di Spanyol dan Cape Town Agrement yang dibuat IMO aturan-aturan tambahan khusus bagi kapal ikan, dimana kapal tak diperbolehkan membawa jenazah. Kemudian ILO Seafarer’s Service Regulation, yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

"Saya dulu pernah berlayar ke Bremen, New Orleans, Amerika, dari Amerika ke Jepang utara itu memakan waktu 45 hari. Di tengah pelayaran ada kejadian serupa, langsung kita larungkan. Hal tersebut juga pernah dilakukan kapal Pelni, kapal pemerintah," jelasnya.

Anthon juga meminta pemerintah lebih ketat dalam memberikan izin bekerja bagi ABK atau pelaut-pelaut Indonesia yang hendak bekerja di kapal asing. Ia ingin ada pelatihan yang jelas, dengan standar internasional, sebelum akhirnya mereka diberangkatkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!