Anthon Sihombing: Pelarungan ABK Diperbolehkan Jika Telah Memenuhi Persyaratan yang Ada

Senin, 11 Mei 2020 - 13:52 WIB
Ketua Umum Ikatan Nahkoda Niaga Indonesia (INNI), Anthon Sihombing. (Foto/Ist)
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Nahkoda Niaga Indonesia (INNI), Anthon Sihombing meminta pemerintah memastikan apakah kapal berbendera China yang melakukan pelarungan jenazah (buried at sea) terhadap ABK Indonesia, telah mematuhi ketentuan dalam International Maritime Organization (IMO).

"Jadi pemerintah tolong mengkroscek melalui KBRI kita atau atase, tim kita, sampai di mana pemerintah China mengimplementasikan aturan-aturan dari IMO," ujar Anthon dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (11/5/2020).



Ia meminta pemerintah Indonesia memastikan melalui aparat terkait, ada tidaknya pelanggaran dalam peristiwa yang rekaman videonya viral di media sosial tersebut.

Meski begitu, Anthon yang juga Ketua IMO Watch itu, menyebut pelarungan jenazah bisa dilakukan, asal memenuhi sejumlah syarat. Syarat ini sesuai peraturan internasional dan aturan hukum di Indonesia. (BACA JUGA: Viral Video, Kemenhub Pastikan Hak ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut Terpenuhi)

Antara lain, nahkoda harus menjelaskan alasan kenapa jasad harus dilarung, dan di mana posisinya. "Kalau memang jauh dari pantai atau ke suatu pelabuhan itu adalah hal yang wajar," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!