Wajib Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan Diusul Jadi Prolegda

Senin, 23 November 2020 - 08:15 WIB
Dalam ranperda itu kedepan, juga akan mewajibkan APAR sebagai syarat dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini sudah lama digaungkan oleh anggota dewan.

"Sudah lama kita sampaikan bahwa ini diupayakan supaya di saat pembangunan atau pengajuan izin mendirikan bangunan itu menjadi hal yang wajib untuk diadakan. Kenapa, karena tindakan pertama yang akan dilakukan untuk mencegah (kebakaran) harus lewat itu," urai Leo.



Ranperda wajib APAR ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatn asli daerah (PAD). Utamanya yang bersumber dari pungutan retribusi APAR. Saat ini berdasarkan regulasi, penarikan per satu APAR dibanderol sebesar Rp30.000 rupiah.

"Pundi-pundi PAD kita akan bertambah dengan adanya tambahan-tambahan itu. Dan itu dimulai dari pemerintah," sebut Leo. Rencana pembahasan regulasi ini dikatakan sudah dikoordinasikan ke Pemkot Makassar.

Sebelumnya Kepala Bidang Operasi Damkar Kota Makassar, Hasanuddin mengaku, wajib APAR sudah lama diharapkan bisa disediakan di tiap rumah. Kalaupun sulit menerapkan per rumah, minimal bisa tiap lingkungan.

"Harapannya kita kalau bisa tiap rumah, paling tidak di lingkunganlah. Tapi kembali lagi ke warga bagaimana mereka memproteksi diri dari kebakaran. Harapannya kita satu rumah itu, yah memang ada APAR-nya," paparnya.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content