Wajib Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan Diusul Jadi Prolegda

Senin, 23 November 2020 - 08:15 WIB
loading...
Wajib Pengadaan Alat...
DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR).
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR). Regulasi ini diusulkan menjadi pembahasan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021 .

Anggota Komisi B Bidang Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo menjelaskan, regulasi kesiapsiagaan APAR akan diatur dalam Ranperda Tentang Standar dan Pedoman Manual Pencegahan Kebakaran.

Menurut Leo, ranperda itu sudah beberapa kali diusulkan. Namun gagal digodok oleh dewan. Dengan begitu, diharapkan dalam prolegda tahun depan sudah masuk dalam salah satu prioritas.

Apalagi lanjut dia, kewajiban APAR ini dinilai penting. Dengan adanya aturan yang mengikat, maka angka kebakaran yang selama ini dinilai cukup tinggi di Kota Makassar bisa ditekan.

"Ini Perdanya (Ranperda) tahun depan. Kita masukkan di Prolegda 2021 . APAR itu menjadi sangat penting. Sehubungan dengan tingginya volume kebakaran di Kota Makassar, sehingga APAR ini menjadi penting untuk dimiliki oleh setiap rumah tangga," ujar legislator PAN ini.



Dia mengemukakan, pemukiman padat penduduk sebaiknya dilengkapi APAR. Namun penyediaannya dilakukan secara bertahap. Kata Leo, yang utama bisa diterapkan di perkantoran, lalu dilakukan oleh perhotelan dan rumah makan. Hingga terakhir di tingkat rumah tangga.

Saat ini penggunaan APAR belum maksimal dimanfaatkan masyarakat. Apalagi belum ada regulasi yang mengatur detail penggunaan APAR. Semisal tolak ukur minimal jarak per APAR pada setiap gedung. Untuk memastikan alat tersebut mudah dijangkau oleh penghuni.

"Misalnya hotel, tidak bisa itu misalnya satu hotel itu satu (APAR). Kita harus melihat volume," lanjutnya.

Dalam ranperda itu kedepan, juga akan mewajibkan APAR sebagai syarat dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini sudah lama digaungkan oleh anggota dewan.

"Sudah lama kita sampaikan bahwa ini diupayakan supaya di saat pembangunan atau pengajuan izin mendirikan bangunan itu menjadi hal yang wajib untuk diadakan. Kenapa, karena tindakan pertama yang akan dilakukan untuk mencegah (kebakaran) harus lewat itu," urai Leo.



Ranperda wajib APAR ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatn asli daerah (PAD). Utamanya yang bersumber dari pungutan retribusi APAR. Saat ini berdasarkan regulasi, penarikan per satu APAR dibanderol sebesar Rp30.000 rupiah.

"Pundi-pundi PAD kita akan bertambah dengan adanya tambahan-tambahan itu. Dan itu dimulai dari pemerintah," sebut Leo. Rencana pembahasan regulasi ini dikatakan sudah dikoordinasikan ke Pemkot Makassar.

Sebelumnya Kepala Bidang Operasi Damkar Kota Makassar, Hasanuddin mengaku, wajib APAR sudah lama diharapkan bisa disediakan di tiap rumah. Kalaupun sulit menerapkan per rumah, minimal bisa tiap lingkungan.

"Harapannya kita kalau bisa tiap rumah, paling tidak di lingkunganlah. Tapi kembali lagi ke warga bagaimana mereka memproteksi diri dari kebakaran. Harapannya kita satu rumah itu, yah memang ada APAR-nya," paparnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)