Wajib Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan Diusul Jadi Prolegda

Senin, 23 November 2020 - 08:15 WIB
loading...
Wajib Pengadaan Alat...
DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR).
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mewajibkan alat pemadam api ringan (APAR). Regulasi ini diusulkan menjadi pembahasan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021 .

Anggota Komisi B Bidang Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo menjelaskan, regulasi kesiapsiagaan APAR akan diatur dalam Ranperda Tentang Standar dan Pedoman Manual Pencegahan Kebakaran.

Menurut Leo, ranperda itu sudah beberapa kali diusulkan. Namun gagal digodok oleh dewan. Dengan begitu, diharapkan dalam prolegda tahun depan sudah masuk dalam salah satu prioritas.

Apalagi lanjut dia, kewajiban APAR ini dinilai penting. Dengan adanya aturan yang mengikat, maka angka kebakaran yang selama ini dinilai cukup tinggi di Kota Makassar bisa ditekan.

"Ini Perdanya (Ranperda) tahun depan. Kita masukkan di Prolegda 2021 . APAR itu menjadi sangat penting. Sehubungan dengan tingginya volume kebakaran di Kota Makassar, sehingga APAR ini menjadi penting untuk dimiliki oleh setiap rumah tangga," ujar legislator PAN ini.

Baca Juga: Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda

Dia mengemukakan, pemukiman padat penduduk sebaiknya dilengkapi APAR. Namun penyediaannya dilakukan secara bertahap. Kata Leo, yang utama bisa diterapkan di perkantoran, lalu dilakukan oleh perhotelan dan rumah makan. Hingga terakhir di tingkat rumah tangga.

Saat ini penggunaan APAR belum maksimal dimanfaatkan masyarakat. Apalagi belum ada regulasi yang mengatur detail penggunaan APAR. Semisal tolak ukur minimal jarak per APAR pada setiap gedung. Untuk memastikan alat tersebut mudah dijangkau oleh penghuni.

"Misalnya hotel, tidak bisa itu misalnya satu hotel itu satu (APAR). Kita harus melihat volume," lanjutnya.

Dalam ranperda itu kedepan, juga akan mewajibkan APAR sebagai syarat dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini sudah lama digaungkan oleh anggota dewan.

"Sudah lama kita sampaikan bahwa ini diupayakan supaya di saat pembangunan atau pengajuan izin mendirikan bangunan itu menjadi hal yang wajib untuk diadakan. Kenapa, karena tindakan pertama yang akan dilakukan untuk mencegah (kebakaran) harus lewat itu," urai Leo.

Baca Juga: Dewan Target Selesaikan Separuh dari 23 Prolegda Hingga Akhir Tahun

Ranperda wajib APAR ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatn asli daerah (PAD). Utamanya yang bersumber dari pungutan retribusi APAR. Saat ini berdasarkan regulasi, penarikan per satu APAR dibanderol sebesar Rp30.000 rupiah.

"Pundi-pundi PAD kita akan bertambah dengan adanya tambahan-tambahan itu. Dan itu dimulai dari pemerintah," sebut Leo. Rencana pembahasan regulasi ini dikatakan sudah dikoordinasikan ke Pemkot Makassar.

Sebelumnya Kepala Bidang Operasi Damkar Kota Makassar, Hasanuddin mengaku, wajib APAR sudah lama diharapkan bisa disediakan di tiap rumah. Kalaupun sulit menerapkan per rumah, minimal bisa tiap lingkungan.

"Harapannya kita kalau bisa tiap rumah, paling tidak di lingkunganlah. Tapi kembali lagi ke warga bagaimana mereka memproteksi diri dari kebakaran. Harapannya kita satu rumah itu, yah memang ada APAR-nya," paparnya.

Baca Juga: Kekuatan Hukum Sanksi Pelanggar Prokes Dinilai Lemah, Dewan Minta Langkah Konkrit Bupati
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved