Kekuatan Hukum Sanksi Pelanggar Prokes Dinilai Lemah, Dewan Minta Langkah Konkrit Bupati
Senin, 23 November 2020 - 05:05 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
PURWAKARTA - Pimpinan DPRD Purwakarta meminta penghentian penggodokan peraturan bupati (perbup) yang memuat sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Karena yang diterapkan sanksi sebaiknya berdasarkan kesepakatan masyarakat yang diwakili oleh DPRD.
Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini menilai, peraturan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sehingga sanksi yang termuat di dalamnya lebih memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat.
“Saya lebih sepakat perda bukan perbup. Jangan sampai ada celah hukum yang berpotensi untuk tidak mematuhi sanksi yang diterapkan kepada pelanggar prokes serta kekuatan hukumnya pun lemah. Apalagi pandemi ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhirnya,” ungkap Neng kepada SINDOnews, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, bupati harus mulai melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengantisipasi, baik sanksi maupun solusi. (Baca juga: Kasus COVID-19 di Bandung Terus Bertambah, RSHS Rawat 116 Pasien)
Karena yang diterapkan sanksi sebaiknya berdasarkan kesepakatan masyarakat yang diwakili oleh DPRD.
Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini menilai, peraturan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sehingga sanksi yang termuat di dalamnya lebih memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat.
“Saya lebih sepakat perda bukan perbup. Jangan sampai ada celah hukum yang berpotensi untuk tidak mematuhi sanksi yang diterapkan kepada pelanggar prokes serta kekuatan hukumnya pun lemah. Apalagi pandemi ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhirnya,” ungkap Neng kepada SINDOnews, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, bupati harus mulai melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengantisipasi, baik sanksi maupun solusi. (Baca juga: Kasus COVID-19 di Bandung Terus Bertambah, RSHS Rawat 116 Pasien)
Lihat Juga :