Kekuatan Hukum Sanksi Pelanggar Prokes Dinilai Lemah, Dewan Minta Langkah Konkrit Bupati

Senin, 23 November 2020 - 05:05 WIB
loading...
Kekuatan Hukum Sanksi...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
PURWAKARTA - Pimpinan DPRD Purwakarta meminta penghentian penggodokan peraturan bupati (perbup) yang memuat sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Karena yang diterapkan sanksi sebaiknya berdasarkan kesepakatan masyarakat yang diwakili oleh DPRD.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini menilai, peraturan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sehingga sanksi yang termuat di dalamnya lebih memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat.

“Saya lebih sepakat perda bukan perbup. Jangan sampai ada celah hukum yang berpotensi untuk tidak mematuhi sanksi yang diterapkan kepada pelanggar prokes serta kekuatan hukumnya pun lemah. Apalagi pandemi ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhirnya,” ungkap Neng kepada SINDOnews, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, bupati harus mulai melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengantisipasi, baik sanksi maupun solusi. (Baca juga: Kasus COVID-19 di Bandung Terus Bertambah, RSHS Rawat 116 Pasien)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Gempa Guncang Purwakarta...
Gempa Guncang Purwakarta Pagi Ini Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
UAH akan Ambil Langkah...
UAH akan Ambil Langkah Hukum atas Fitnah Donasi Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved