Kekuatan Hukum Sanksi Pelanggar Prokes Dinilai Lemah, Dewan Minta Langkah Konkrit Bupati

Senin, 23 November 2020 - 05:05 WIB
loading...
Kekuatan Hukum Sanksi...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
PURWAKARTA - Pimpinan DPRD Purwakarta meminta penghentian penggodokan peraturan bupati (perbup) yang memuat sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Karena yang diterapkan sanksi sebaiknya berdasarkan kesepakatan masyarakat yang diwakili oleh DPRD.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini menilai, peraturan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sehingga sanksi yang termuat di dalamnya lebih memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat.

“Saya lebih sepakat perda bukan perbup. Jangan sampai ada celah hukum yang berpotensi untuk tidak mematuhi sanksi yang diterapkan kepada pelanggar prokes serta kekuatan hukumnya pun lemah. Apalagi pandemi ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhirnya,” ungkap Neng kepada SINDOnews, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, bupati harus mulai melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengantisipasi, baik sanksi maupun solusi. (Baca juga: Kasus COVID-19 di Bandung Terus Bertambah, RSHS Rawat 116 Pasien)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
UAH akan Ambil Langkah...
UAH akan Ambil Langkah Hukum atas Fitnah Donasi Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved