3 Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Akhirnya Diringkus

Sabtu, 21 November 2020 - 00:14 WIB
Tiga tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, ARU (18), VB (20) dan RK (16), saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
MANADO - Unit Satuan Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam, Jumat (20/11/2020).

Ketiga tersangka itu yakni ARU (18), VB (20) dan RK (16) merupakan warga Kelurahan Pateten 3 lingkungan II. Mereka adalah pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap korban DH, Rabu (18/11/2020), sekitar pukul 03.00 Wita. (Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Jalan Dago Teridentifikasi, Kapolrestabes: Segera Ditangkap)

Kapolsek KPS Bitung AKP Herman Pamuli mengatakan, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di jalan samping Terminal Petikemas Bitung (TPB) menuju dermaga Pelabuhan Rakyat (Pelra). “Ketiga pelaku menganiaya korban mengakibatkan korban mengalami luka memar dan tusukan benda tajam di tangan kiri dan pantat sebelah kanan," ujar Kapolsek KPS Bitung AKP Herman Pamuli, Jumat (20/11/2020).



EN, ayah korban menuturkan, pada hari Rabu (18/11/2020) sekira pukul 04.00 wita dinihari, dia dikejutkan dengan suara ketukan pintu rumahnya dan melihat ada seorang lelaki berinisial S yang tidak dikenalnya berada di depan rumah. Karena panik, EN kemudian memberitahukan ayahnya untuk melihat siapa yang berada di depan rumah mereka. (Baca Juga: Pencuri dan Penikam Gadis Tomohon Dibekuk, Pelaku Sempat Ikut Konvoi Kampanye)

Ketika dilihat ternyata anaknya DH ditolong dan dibawa ke rumah oleh S sudah dalam keadaan mengalami luka tikaman pada bagian tangan kiri dan bagian pantat sebelah kanan dan mengeluarkan banyak darah. “Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Budi Mulia Bitung untuk dilakukan pertolongan medis, dan mendapatkan jahitan 11 jahitan pada bagian tangan kiri dan 2 jahitan pada bagian pantat sebelah kanan,” beber Kapolsek.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mako Polsek KPS Bitung Bersama barang bukti satu buah pisau badik dari logam besi stainlees steel dengan panjang mata pisau sekitar 21 cm dan panjang gagang sekitar 7 cm yang di gunakan untuk menusuk korban. “Atas tindakan tersebut ketiga tersangka di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content