Bareskrim Tangkap Paedofil di Batam, Kakak Adik Dicabuli dan Direkam untuk Konten

Jum'at, 20 November 2020 - 14:16 WIB
Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Rahmat Hidayat (35) pelaku paedofil di Batam, Kepulauan Riau.
BATAM - Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria pelaku paedofil di Batam, Kepulauan Riau. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Kepri, tersangka Rahmad Hidayat (38) dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah dibawa ke Mabes Polri oleh Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/20). (Baca juga: Lakukan Pelecehan Seks pada 2 Anak, Paedofil AS Dihukum Penjara 600 Tahun)

Tersangka yang tinggal di Bukit Jodoh, Batam Kota, Kota Batam atau Marina View Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam ini diduga mencabuli dua bocah perempuan kakak dan adik, ET (11) dan MC (9). Pelaku diketahui juga mendistribusikan konten video pornonya ke media elektronik pada Kamis (19/11/2020) pukul 11.00 WIB. (Baca juga: Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Buronan FBI Sempat Sembunyi di Perbukitan Banten)

Dijelaskan Arie, tersangka mencabuli korban ET (11) dan MC (9) kakak beradik di rumah korban yang ada di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. Tersangka juga merekam video dan memfoto aksi pencabulan. Kemudian selanjutnya diupload di google drive tersangka. "Tersangka mengunduh dan menyimpan video dan foto pornografi anak sekitar 450 konten porno," ungkapnya.



Saat penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit laptop, 3 unit sim card seluler, 2 cincin, 4 flashdisk, dan 1 memory card.

Tersangka ini diketahui sudah berkeluarga, dan saat ini penyidik terus mengembangkan terhadap dugaan TKP dan tersnagka lain di Batam. "Kami masih terus update dengan Siber Bareskrim untuk jaringan lain," katanya.

Sebelumnya, pelakusudahdiintai sejak beberapa hari. "Dan pada Rabu (18/11/20) terdeteksi pelaku tengah berada di Kecamatan Sekupang," ujar Arie. Dia menjelaskan, pria ini diduga ada beberapa anak yang menjadi korbannya. "Anak-anak yang menjadi korban pelaku lebih dari satu orang, pelaku sendiri yang mengakuinya meski pengakuannya berubah ubah," katanya.

Menurut Arie, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku korbannya hanya dua orang. Namun, pelaku kembali mengakui ada korban lainnya setelah pemeriksaan lebih lanjut. "Perbuatan bejat ini sudah dilakukan pelaku beberapa tahun ini, korbannya selalu bertambah berdasarkan pengakuannya," katanya.

Pasal yang dipersangkakan yakni 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal itu tentang tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content