Secara Fakta, Dewan Nilai Kobar Sudah Lakukan PSBB
Senin, 11 Mei 2020 - 09:05 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga kini belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat, meski jumlah warga positif Corona (COVID-19) terus meningkat. Namun secara de facto (sesuai fakta), Kobar sudah menerapkannya di tengah kehidupan masyarakat.
"Bahwa saat ini Kobar memang secara legitimasi belum menerapkan PSBB. Namun, secara de facto kita sebetulnya sudah melaksanakannya," ujar Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman di Pangkalan Bun, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, sebab di dalam kaitan PSBB, Pemkab Kobar sudah melakukan sejumlah aspek PSBB yang dijalakan. Seperti ada peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaaan, pembatasan kerumuman di fasiltas umum dan membatasi jalur transportasi.
"Kita tau bahwa penyebaran Covid-19 di Kobar masih dalam dua kluster, kemudian masih bisa diatasi. Oleh karena itu diambil kesimpulan oleh Bupati Kobar Nurhidayah belum pakai PSBB, kita masih tanggap darurat COVID-19," ungkapnya.
Bambang Suherman yang juga ikut dalam rapat pembahasan PSBB di kediaman Bupati Kobar pada Rabu, 5 Mei 2020 malam menjelaskan, saat ini bagimana memberikan edukasi kepada masyarakat jangan sampai Corona bertransmisi atau terjadi penyebaran lokal.
"Karena tidak menerapkan PSBB maka dilakukan dengan pembatasan sosial berskala desa atau kelurahan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Kobar," tandasnya.
"Bahwa saat ini Kobar memang secara legitimasi belum menerapkan PSBB. Namun, secara de facto kita sebetulnya sudah melaksanakannya," ujar Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman di Pangkalan Bun, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, sebab di dalam kaitan PSBB, Pemkab Kobar sudah melakukan sejumlah aspek PSBB yang dijalakan. Seperti ada peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaaan, pembatasan kerumuman di fasiltas umum dan membatasi jalur transportasi.
"Kita tau bahwa penyebaran Covid-19 di Kobar masih dalam dua kluster, kemudian masih bisa diatasi. Oleh karena itu diambil kesimpulan oleh Bupati Kobar Nurhidayah belum pakai PSBB, kita masih tanggap darurat COVID-19," ungkapnya.
Bambang Suherman yang juga ikut dalam rapat pembahasan PSBB di kediaman Bupati Kobar pada Rabu, 5 Mei 2020 malam menjelaskan, saat ini bagimana memberikan edukasi kepada masyarakat jangan sampai Corona bertransmisi atau terjadi penyebaran lokal.
"Karena tidak menerapkan PSBB maka dilakukan dengan pembatasan sosial berskala desa atau kelurahan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Kobar," tandasnya.
(zil)
tulis komentar anda