Tega Bunuh Siswi SMA di Semarang, Pemuda Surabaya Terancam Hukuman Mati

Rabu, 18 November 2020 - 15:48 WIB
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menginterogasi tersangka pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan, Rabu (18/11/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
SEMARANG - Penyidik Polres Semarang menjerat pelaku pembunuhan siswi SMA di Hotel Frieda, Bandungan, berinisial DR (19), dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, dan 365 KUHP. (Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Frieda Bandungan )

Dengan demikian, tersangka pembunuhan yang merupakan warga Jalan Sikatan 2/2 RT 2 RW 1 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.



Kapolres Semarang , AKBP Ari Wibowo mengatakan, pelaku pembunuhan tega menghabisi nyawa korban DF (17) siswi SMA asal Kabupaten Demak, lantaran sakit hati. Tersangka mengaku jengkel dengan korban lantaran sering diejek.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya tega membunuh korban karena sakit hati. Dalam kasus ini, kami simpulkan ada unsur perencanaan, dan tersangka ingin mengambil harta milik korban," katanya saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang , Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Massa Habib Rizieq Berkerumun di Bogor, Polda Jabar Selidiki Pelanggaran Pidananya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!