Ini Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Frieda Bandungan
Selasa, 17 November 2020 - 21:22 WIB
loading...
Petugas Polres Semarang saat melakukan olah TKP pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan. Foto/Ist.
A
A
A
SEMARANG - Polres Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka berinisial D warga Dempet, Kabupaten Demak, nekad membunuh korban berinisial DF (17) asal Kabupaten Demak lantaran hanya ingin mengusai sepeda motor Honda Beat milik perempuan malang itu. (Baca juga: Otak Pembunuhan Gadis di Hotel Dibekuk, Polisi Masih Buru Pelaku Lain )
Kasat Reskrim Polres Semarang , AKP Ongkoseno Sukahar menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bertemu dan jalan-jalan pada Sabtu (14/11/2020). Setelah bertemu, mereka langsung jalan dengan mengendarai sepeda motor korban hingga akhirnya mereka menyewa kamar di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Mereka tiba di hotel (Frieda) sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian, antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tersangka membunuh korban," katanya kepada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
Menurut Ongkoseno, tersangka membunuh korban dengan cara memukuli kepalanya hingga mengalami pendarahan. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka mencekik leher korban. "Tersangka membunuh korban lantaran hanya ingin mengusai motor korban. Keinginan itu muncul setelah tersangka kenal dekat dengan korban," terangnya.
Setelah membunuh korban tersangka sempat mandi di kamar hotel yang disewanya. Selesai mandi, tersangka masih sempat merokok di dalam kamar. Selanjutnya, tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone korban.
"Tersangka kabur dan pulang ke rumahnya di daerah Dempet, Demak. Setelah sampai di rumah, tersangka menemui temannya berinisial A dan menawarkan motor yang korban yang dibawanya. Akhir motor korban dibeli oleh A dengan harga Rp2 juta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang , AKP Ongkoseno Sukahar menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bertemu dan jalan-jalan pada Sabtu (14/11/2020). Setelah bertemu, mereka langsung jalan dengan mengendarai sepeda motor korban hingga akhirnya mereka menyewa kamar di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Mereka tiba di hotel (Frieda) sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian, antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tersangka membunuh korban," katanya kepada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )
Menurut Ongkoseno, tersangka membunuh korban dengan cara memukuli kepalanya hingga mengalami pendarahan. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka mencekik leher korban. "Tersangka membunuh korban lantaran hanya ingin mengusai motor korban. Keinginan itu muncul setelah tersangka kenal dekat dengan korban," terangnya.
Setelah membunuh korban tersangka sempat mandi di kamar hotel yang disewanya. Selesai mandi, tersangka masih sempat merokok di dalam kamar. Selanjutnya, tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone korban.
"Tersangka kabur dan pulang ke rumahnya di daerah Dempet, Demak. Setelah sampai di rumah, tersangka menemui temannya berinisial A dan menawarkan motor yang korban yang dibawanya. Akhir motor korban dibeli oleh A dengan harga Rp2 juta," ujarnya.
Lihat Juga :