Ini Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Frieda Bandungan

Selasa, 17 November 2020 - 21:22 WIB
loading...
Ini Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Hotel Frieda Bandungan
Petugas Polres Semarang saat melakukan olah TKP pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Polres Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Hotel Frieda, Bandungan dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka berinisial D warga Dempet, Kabupaten Demak, nekad membunuh korban berinisial DF (17) asal Kabupaten Demak lantaran hanya ingin mengusai sepeda motor Honda Beat milik perempuan malang itu. (Baca juga: Otak Pembunuhan Gadis di Hotel Dibekuk, Polisi Masih Buru Pelaku Lain )

Kasat Reskrim Polres Semarang , AKP Ongkoseno Sukahar menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bertemu dan jalan-jalan pada Sabtu (14/11/2020). Setelah bertemu, mereka langsung jalan dengan mengendarai sepeda motor korban hingga akhirnya mereka menyewa kamar di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Mereka tiba di hotel (Frieda) sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian, antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tersangka membunuh korban," katanya kepada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai )

Menurut Ongkoseno, tersangka membunuh korban dengan cara memukuli kepalanya hingga mengalami pendarahan. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka mencekik leher korban. "Tersangka membunuh korban lantaran hanya ingin mengusai motor korban. Keinginan itu muncul setelah tersangka kenal dekat dengan korban," terangnya.

Setelah membunuh korban tersangka sempat mandi di kamar hotel yang disewanya. Selesai mandi, tersangka masih sempat merokok di dalam kamar. Selanjutnya, tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone korban.



"Tersangka kabur dan pulang ke rumahnya di daerah Dempet, Demak. Setelah sampai di rumah, tersangka menemui temannya berinisial A dan menawarkan motor yang korban yang dibawanya. Akhir motor korban dibeli oleh A dengan harga Rp2 juta," ujarnya.

Sedangkan handphone korban dijual oleh tersangka kepada seseorang secara online. Handphone tersebut dijual dengan harga Rp125.000. "Dua orang penadah itu, juga kita tangkap dan ditahan," katanya. (Baca juga: Selasa Pagi Ada Guguran dari Puncak Merapi, Suaranya Bergemuruh )

Usai menjual motor dan handphone korban, kata Ongkoseno, tersangka kabur ke Surabaya. Dalam pelariannya, tersangka mengajak secara paksa seorang wanita. "Tersangka lari ke Surabaya karena dia asli Surabaya. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kita langsung lakukan penangkapan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, saat penangkapan, di lokasi polisi mendapati adanya seorang perempuan yang berteriak minta tolong. Ternayata perempuan itu, ketakutan karena diancam akan dibunuh oleh tersangka. (Baca juga: Jerat Beraliran Listrik untuk Babi Hutan, Makan Korban Manusia )

"Wanita itu, adalah teman perempuan tersangka yang diajak paksa ke Surabaya. Kasus ini, masih kita dalami. Sejauh ini, kami menangkap tiga orang, yakni tersangka utama dan dua orang penadah barang hasil kejahtan tersangka," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)