Usai Bacok Remon, 5 Pelaku Buang Golok dan Parang ke Pinggir Tol Buahbatu
Senin, 16 November 2020 - 14:00 WIB
BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung mengaman senjata tajam yang digunakan 5 pelaku yang mengeroyok dan membacok korban Remon pada Sabtu (14/11/2020). Kelima pelaku membuang senjata tajam jenis golok dan parang ke pinggir jalan Tol Padaleunyi, ruas Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. (Baca juga: Balas Dendam Bikin 5 Pengeroyok Nekat Membacok Remon Membabi-buta)
Pengeroyokan sadis terhadap korban Remon yang terekam kamera CCTV itu tepatnya terjadi di kafe Sneakers, Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kampung Rancaoray, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. (Baca juga: Seorang Anggota Ormas Alami Luka Bacok di Seluruh Tubuh Dikeroyok 5 Orang)
"Seusai melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan sajam. Kemudian, setelah kejadian, sajam yang digunakan para pelaku tersebut dikumpulkan oleh tersangka A. Kemudian oleh tersangka A dibuang ke pinggir jalan Tol Buahbatu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawandidampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Pengeroyokan Sadis di Bandung, Polisi Belum Korek Keterangan Korban)
Selain senjata tajam, ujar Kombes Pol Hendra, personel Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan barang bukti satu buah flashdisck berisi rekaman CCTV tindakan pidana pengeroyokan, satu jaket warna merah milik tersangka, jaket kulit, jaket merah marun milik para tersangka.
Sebelumnya, lima pelaku mengeroyok Remon (45) secara brutal karena dendam. Korban diduga pernah memukul salah seorang pelaku. Kapolresta Bandung mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan sadis di kafe itu, berdasarkan pengakuan pelaku, korban Remon menganiaya tersangka AS pada Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
Tersangka AS, kata Kapolresta Bandung, kemudian menghubungi empat kerabat untuk membalas dendam. Mereka lalu melakukan serangan balasan dengan mendatangi Remon di salah satu kafe.
Terjadilan aksi pengeroyokan terhadap korban Remon menggunakan senjata tajam di kafe itu sekitar pukul 17.00 WIB. "Jadi motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Remon adalah balas dendam," kata Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Hendra mengemukakan, peristiwa penganiayaan ini memicu serangan balasan yang dilakukan dua kerabat korban Remon. Mereka mendatangi sebuah rumah gubuk ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI. Dua kerabat Remon juga membakar barang milik pelaku AS.
"Kami dari kepolisian akan bertindak profesional. Kami mengacu kepada, barang siapa berbuat apa. Kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," ujar Kombes Pol Hendra.
Pascapenganiayaan sadis, tutur Kapolresta Bandung, personel Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadpa korban Remon, berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).
Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Pengeroyokan sadis terhadap korban Remon yang terekam kamera CCTV itu tepatnya terjadi di kafe Sneakers, Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kampung Rancaoray, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. (Baca juga: Seorang Anggota Ormas Alami Luka Bacok di Seluruh Tubuh Dikeroyok 5 Orang)
"Seusai melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan sajam. Kemudian, setelah kejadian, sajam yang digunakan para pelaku tersebut dikumpulkan oleh tersangka A. Kemudian oleh tersangka A dibuang ke pinggir jalan Tol Buahbatu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawandidampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Pengeroyokan Sadis di Bandung, Polisi Belum Korek Keterangan Korban)
Selain senjata tajam, ujar Kombes Pol Hendra, personel Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan barang bukti satu buah flashdisck berisi rekaman CCTV tindakan pidana pengeroyokan, satu jaket warna merah milik tersangka, jaket kulit, jaket merah marun milik para tersangka.
Sebelumnya, lima pelaku mengeroyok Remon (45) secara brutal karena dendam. Korban diduga pernah memukul salah seorang pelaku. Kapolresta Bandung mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan sadis di kafe itu, berdasarkan pengakuan pelaku, korban Remon menganiaya tersangka AS pada Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
Tersangka AS, kata Kapolresta Bandung, kemudian menghubungi empat kerabat untuk membalas dendam. Mereka lalu melakukan serangan balasan dengan mendatangi Remon di salah satu kafe.
Terjadilan aksi pengeroyokan terhadap korban Remon menggunakan senjata tajam di kafe itu sekitar pukul 17.00 WIB. "Jadi motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Remon adalah balas dendam," kata Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Hendra mengemukakan, peristiwa penganiayaan ini memicu serangan balasan yang dilakukan dua kerabat korban Remon. Mereka mendatangi sebuah rumah gubuk ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI. Dua kerabat Remon juga membakar barang milik pelaku AS.
"Kami dari kepolisian akan bertindak profesional. Kami mengacu kepada, barang siapa berbuat apa. Kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," ujar Kombes Pol Hendra.
Pascapenganiayaan sadis, tutur Kapolresta Bandung, personel Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadpa korban Remon, berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).
Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(shf)
tulis komentar anda