Menteri PPPA Ajak Bantu Pemulihan Perempuan dan Anak Korban Bencana Lutra
Sabtu, 14 November 2020 - 13:48 WIB
Apresiasi diberikan atas terbentuknya Sub Klaster ini di Luwu Utara melalui SK Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/392/IX/2020, tanggal 25 September 2020. Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana menurut Menteri Bintang merupakan salah satu strategi mengurangi resiko kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam situasi bencana.
“Kami berupaya agar perempuan dan anak dapat terhindar dari kekerasan dan diskriminasi selama dalam pengungsian dan menjadi salah satu 5 isu prioritas Presiden," katanaya.
"Kami hadir di sini bersinergi dengan berbagai pihak, seperti Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk membantu para perempuan penyintas bencana sembuh dari trauma yang diderita pasca banjir, mendampingi para korban dan memastikan tidak ada satupun korban yang belum mendapatkan layanan psikososial," jelas dia.
Sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan kembali pasca bencana, Kemen PPPA memfasilitasi berbagai kegiatan berupa Peresmian Posko Ramah Perempuan dan Anak , Pelatihan untuk Anggota Sub Kluster Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam bencana, Pelatihan bagi SDM Pengelola Pos Ramah Perempuan dan Anak (PRPA), pelayanan konseling psikososial bagi penyintas bencana, pelatihan keterampilan, pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, kebutuhan mandi, baju dalam anak laki-laki dan perempuan, kerudung anak, pemenuhan gizi anak, obat-obatan, perlengkapan sekolah dan alat tulis, perlengkapan masak, permainan anak, alat musik, mesin jahit, sarung, masker, dan sarana edukasi.
Lihat Juga: Santri Tewas Diduga Dianiaya, Menteri PPPA Desak Pondok Gontor Patuhi SOP Sekolah Ramah Anak
(agn)
tulis komentar anda