Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor

Minggu, 10 Mei 2020 - 12:40 WIB
R Sormin mengatakan, tersangka juga sudah sempat menjual ponsel itu kepada seseorang dengan harga Rp300 ribu, tetapi belum sempat terjadi pembayaran dari seorang pembeli yang sudah diketahui polisi identitasnya. (BACA JUGA: Super Nekat, Maling Curi Motor Dinas Polri di Asrama Polsek Balata)

Selain mengamankan barang bukti, satu unit hp merk Samsung J2 warna sikver dan 1 unit R2 honda beat warna biru putih BB 3653 NM, tersangka juga sudah ditahan polisi.

Sebelumnya dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui telah dihukum sebanyak tiga kali. Kasus pertama yang menyeretnya ke penjara tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan.

Lalu kedua tahun 2017 kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 5 bulan. Dan kasus ketiga tahun 2019 dalam kasus penggelapan dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun bulan Maret 2020 lalu, tersangka dibebaskan sehubungan dengan assimilasi wabah Pandemi virus Corona dari Lapas Tukka. Dan bulan April 2020 kembali mengulangi tindak pidana.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content