Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor

Minggu, 10 Mei 2020 - 12:40 WIB
Polres Sibolga meringkus ZS Als L (24), mantan napi yang mendapat remisi Assimilasi Corona Virus (Covid-19), karena kembali berulah merampok Hp milik Analisa Waruhu, (20) di Jalan Raja Junjungan Lubis Sibolga, Sabtu (9/5/2020). (Foto/Ist)
SIBOLGA - Polres Sibolga meringkus ZS Als L (24), mantan napi asssimilasi dampak Corona Virus (Covid-19) yang kembali berulah menjambret ponsel milik Analisa Waruhu, (20) di Jalan Raja Junjungan Lubis Sibolga, Sabtu (9/5/2020).

Penangkapan L warga Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tonga- Tonga Sibolga itu, berawal dari laporan pengaduan dari Analisa Waruhu warga Jalan Kakap Kelurahan Panca Pinang Sibolga.

Korban mengaku ponsel miliknya dijambret tersangka saat ia berhenti mengenderai sepeda motornya di depan sebuah show room di Sibolga.



Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menceritakan, sebelum aksi menjambret ponsel milik korban, tersangka telebih dahulu berkenalan dengan seorang laki laki bernama Bagus di Simaremare Sibolga.

(BACA JUGA: Kembali Membegal, Mantan Napi Assimilasi Mati Ditembak Polrestabes Medan)

Selanjutnya, tersangka minta tolong diantarkan dengan naik sepeda motor ke Sibolga Julu dan tersangka meminta agar ia yang mengemudikannya. Namun hal tersebut langsung ditolak Bagus, tetapi tersangka memaksakan diri hingga akhirnya tersangka yang mengemudikan sepeda motor menuju Jalan R Junjungan Lubis dan tidak ke arah Sibolga Julu l.

Setelah sampai didekat sebuah show room, tersangka melihat korban mengemudikan sepeda motor dengan membonceng anak- anak yang sedang memegang ponsel. Melihat hal tersebut, timbul niat tersangka untuk memiliki sehingga merapatkan sepeda motor yang dikemudikan kearah korban. Tersangka langsung merampas ponsel milik korban dengan tangan kirinya.

Setelah berhasil merampas tersebut, tersangka langsung tancap gas dan memberikan ponsel itu kepada Bagus, tetapi Bagus tidak mau menerimanya. Akhirnya, tersangka mengarahkan sepeda motor yang dikenderainya ke Jalan Melati Sibolga. Kemudian tersangka memberhentikan sepeda motor itu dan menyuruh Bagus untuk pulang.

"Untuk Bagus tidak cukup bukti dijadikan status tersangka. Dalam kasus ini Bagus sebagai saksi," kata Iptu R Sormin, Minggu (10/5/2020)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content