Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor
Minggu, 10 Mei 2020 - 12:40 WIB
(BACA JUGA: Kembali Membegal, Mantan Napi Assimilasi Mati Ditembak Polrestabes Medan)
Selanjutnya, tersangka minta tolong diantarkan dengan naik sepeda motor ke Sibolga Julu dan tersangka meminta agar ia yang mengemudikannya. Namun hal tersebut langsung ditolak Bagus, tetapi tersangka memaksakan diri hingga akhirnya tersangka yang mengemudikan sepeda motor menuju Jalan R Junjungan Lubis dan tidak ke arah Sibolga Julu l.
Setelah sampai didekat sebuah show room, tersangka melihat korban mengemudikan sepeda motor dengan membonceng anak- anak yang sedang memegang ponsel. Melihat hal tersebut, timbul niat tersangka untuk memiliki sehingga merapatkan sepeda motor yang dikemudikan kearah korban. Tersangka langsung merampas ponsel milik korban dengan tangan kirinya.
Setelah berhasil merampas tersebut, tersangka langsung tancap gas dan memberikan ponsel itu kepada Bagus, tetapi Bagus tidak mau menerimanya. Akhirnya, tersangka mengarahkan sepeda motor yang dikenderainya ke Jalan Melati Sibolga. Kemudian tersangka memberhentikan sepeda motor itu dan menyuruh Bagus untuk pulang.
"Untuk Bagus tidak cukup bukti dijadikan status tersangka. Dalam kasus ini Bagus sebagai saksi," kata Iptu R Sormin, Minggu (10/5/2020)
Selanjutnya, tersangka minta tolong diantarkan dengan naik sepeda motor ke Sibolga Julu dan tersangka meminta agar ia yang mengemudikannya. Namun hal tersebut langsung ditolak Bagus, tetapi tersangka memaksakan diri hingga akhirnya tersangka yang mengemudikan sepeda motor menuju Jalan R Junjungan Lubis dan tidak ke arah Sibolga Julu l.
Setelah sampai didekat sebuah show room, tersangka melihat korban mengemudikan sepeda motor dengan membonceng anak- anak yang sedang memegang ponsel. Melihat hal tersebut, timbul niat tersangka untuk memiliki sehingga merapatkan sepeda motor yang dikemudikan kearah korban. Tersangka langsung merampas ponsel milik korban dengan tangan kirinya.
Setelah berhasil merampas tersebut, tersangka langsung tancap gas dan memberikan ponsel itu kepada Bagus, tetapi Bagus tidak mau menerimanya. Akhirnya, tersangka mengarahkan sepeda motor yang dikenderainya ke Jalan Melati Sibolga. Kemudian tersangka memberhentikan sepeda motor itu dan menyuruh Bagus untuk pulang.
"Untuk Bagus tidak cukup bukti dijadikan status tersangka. Dalam kasus ini Bagus sebagai saksi," kata Iptu R Sormin, Minggu (10/5/2020)
Lihat Juga :