DPRD Kobar Dukung Pemkab Terbitkan Peraturan Daerah Wajib Masker

Jum'at, 13 November 2020 - 15:51 WIB
Pada kesempatan ini ia mengajak seluruh masyarakat Kobar agar selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya. Supaya mata penyebaran penyakit Covid-19 ini bisa diputus tidak bertambah banyak lagi.

Sebelumnya, Pemkab Kobar mewajibkan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, Pemkab Kobar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng terkait masyarakat wajib mengenakan masker saat berkativitas di dalam maupun di luar ruangan dalam upaya memutus rantai Covid-19.

"Ada sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi sosial bisa menjadi penyapu jalan, membersihkan fasilitas umum atau ikut terlibat menjadi satuan relawan Satgas Covid-19. Untuk Kobar belum kita tentukan besarannya, kalau mengacu di Pergub besaran denda Rp250 ribu," ungkap Nurhidayah.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!