Lembaga Keagamaan di Pangandaran, Wajib Sediakan Buku Tamu untuk Hindari Pemerasan dan Pungutan Liar

Senin, 09 November 2020 - 18:40 WIB
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Sarif Hidayat
PANGANDARAN - Seiring dengan maraknya modus upaya pemerasan dan pungutan liar ke lembaga keagamaan penerima bantuan Covid-19 di Pangandaran, Kementerian Agama mewajibkan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ menyediakan buku tamu.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Sarif Hidayat mengatakan, setiap tamu yang berkunjung ke lembaga keagamaan wajib mengisi buku tamu. Adapun format buku tamu tersebut melampirkan Nomor, Nama Lengkap, Alamat, Nomor Hand Phone, juga maksud dan tujuannya.

"Tujuan utamanya menyediakan buku tamu untuk tertib administrasi," kata Sarif.



Sarif menambahkan, selain tamu yang berkunjung mengisi buku tamu juga pengelola Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ juga wajib memotret tamu yang bersangkutan.

"Pemotretan untuk bukti bahwa lembaga keagamaan tersebut pernah dikunjungi tamu dan sebagai tanda bukti kegiatan yang dilakukan selama berkunjung," tambahnya.

Sarif menjelaskan, terkait dugaan upaya pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum, dirinya mengaku belum menerima laporan secara resmi dan tertulis.

"Saya tahu ada unsur upaya pemerasan dan pungutan liar ke lembaga keagamaan dari pemberitaan media massa," jelasnya.

Ditegaskan Sarif, jika terjadi upaya indikasi pemerasan dan pungutan liar, lembaga keagamaan jangan sampai terjebak. "Kalau tamu yang datang untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi secara resmi, biasanya berkoordinasi dengan Kemenag," terangnya. (Syamsul Ma'arif).
(srf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content