Klinik Kesehatan di Blitar Dilarang Sembarangan Terima Pasien

Rabu, 04 November 2020 - 19:11 WIB
Infografis/SINDONews
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akhirnya mengizinkan puluhan klinik di daerah itu kembali dibuka. Namun syaratnya, tidak bisa terima pasien sembarangan.

Sedikitnya, ada 23 klinik kesehatan yang sebelumnya sempat ditutup gegara pandemi COVID-19 . Kini kembali beroperasi karena dianggap sudah menerapkan protokol kesehatan. “Sudah kembali dibuka. Hanya saja rawat inapnya masih dibatasi,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati kepada wartawan Rabu (4/11/2020). (Baca Juga: Ada yang Janggal, Kasus Positif COVID-19 di Blitar Terus Bertambah)

Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 , setiap klinik diimbau hanya menerima pasien rawat inap yang jauh dari gejala sakit yang mengarah COVID-19 . “Juga diharuskan melakukan rapid test lebih dulu sebelum memastikan pasien dirawat inap atau tidak,” kata Christine.



Dari pantauan dinas kesehatan, sebanyak 23 klinik kesehatan tersebut telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 sesuai aturan. Kecuali satu klinik yang berada di wilayah Kecamatan Garum, semua klinik melayani pasien rawat inap dan rawat jalan. (Baca Juga: Tambah 3.356, Berikut Sebaran Penambahan Kasus COVID-19 di 34 Provinsi)

Menurut Christine, hingga saat ini jumlah klinik kesehatan di Kabupaten Blitar tetap sama (23 klinik). Pihaknya belum menerima pengajuan pendirian klinik baru. Sementara tercatat hingga 3 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 823 kasus.

Dalam sehari, terdapat tambahan tujuh kasus positif COVID-19 baru. Adapun dari 823 kasus tersebut, perinciannya, 714 orang sembuh, 59 orang meninggal dunia, 29 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content