Begini Kronologi Lengkap Pengejaran dan Penangkapan Ferdian Paleka

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:58 WIB
"Tersangka Ferdian, M Aidil, dan TB, dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 12 miliar," pungkas Kapolrestabes.
(awd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content