Begini Kronologi Lengkap Pengejaran dan Penangkapan Ferdian Paleka

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:58 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiono saat ungkap kasus video prank bingkisan isi sampah di Mapolrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Memburu dan menangkap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (21) bukan perkara mudah. Youtuber yang heboh dengan video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah itu berhasil kabur sampai Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.

Untuk menangkap tersangka Ferdian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meminta bantuan Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Personel Unit Jatanras Polda Jabar pun turun tangan memburu Ferdian Paleka dan temannya, M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21) yang juga kabur setelah kasus prank bingkisan sampah itu dilaporkan ke polisi oleh empat korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama hampir enam hari, sejak Minggu 3 Mei hingga Jumat 8 Mei 2020, akhirnya kegigihan petugas Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar membuahkan hasil.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiono membeberkan kronologi penangkapan Ferdian dan Aidil di kawasan Balaraja, jalan Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.



Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang dihimpun petugas terkait tersangka Ferdian. Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi bahwa mobil tersangka berada di Cileungsi, Bogor.

Pada Rabu 6 Mei 2020, personel Jatanras berhasil mengamankan mobil Ferdian, Honda City D 1030 CW warna hitam. Namun mobil ini bukan dikendarai oleh tersangka, melainkan oleh ayahnya, Herman Sawiran (45).

Penyidik lantas memeriksa intensif Herman agar mau memberitahukan keberadaan putranya, Ferdian. Semula, Herman enggan bekerja sama. Dia berusaha menutupi keberadaan anaknya itu.

Namun akhirnya ayah tersangka memberi tahu bahwa Ferdian berada di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Di sini, Ferdian menginap di rumah temannya selama tiga hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More