Perpol Pam Swakarsa, Ketua Umum APSI: Landasan Reformasi Satpam
Senin, 02 November 2020 - 16:44 WIB
Rakernas Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) di Bandung, Senin (02/11/2020). Foto SINDOnews
BANDUNG - Peraturan Kepolisian (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020 merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia. Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said menyampaikan hal itu pada saat Rakernas di Bandung, Senin (02/11/2020).
“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis. (Baca juga: Jokowi: Satpam adalah Profesi yang Mulia )
Karena itu. lanjut Azis, pihaknyaI mengucapkan terimakasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.
“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis. (Baca juga: Jokowi: Satpam adalah Profesi yang Mulia )
Karena itu. lanjut Azis, pihaknyaI mengucapkan terimakasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.
“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Lihat Juga :