Perpol Pam Swakarsa, Ketua Umum APSI: Landasan Reformasi Satpam

Senin, 02 November 2020 - 16:44 WIB
Rakernas Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) di Bandung, Senin (02/11/2020). Foto SINDOnews
BANDUNG - Peraturan Kepolisian (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020 merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia. Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said menyampaikan hal itu pada saat Rakernas di Bandung, Senin (02/11/2020).

“Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis. (Baca juga: Jokowi: Satpam adalah Profesi yang Mulia )

Karena itu. lanjut Azis, pihaknyaI mengucapkan terimakasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.



“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.

Bagi APSI, langkah ini merupakan upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus. APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.

Enam Perubahan Penting

Ada bebebrapa perubahan penting dalam Perpol ini. Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.

Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). "Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri".

Ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content