Perpol Pam Swakarsa, Ketua Umum APSI: Landasan Reformasi Satpam
Senin, 02 November 2020 - 16:44 WIB
Keempat, anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam, supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.
Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. (Baca Polri Terus Dorong Profesionalitas Satpam )
Keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. "Jadi nggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain," kata Aziz.
Ditambahkan Azis, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik. “Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” tuturnya.
Kelima, pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. (Baca Polri Terus Dorong Profesionalitas Satpam )
Keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. "Jadi nggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain," kata Aziz.
Ditambahkan Azis, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik. “Perkap atau Perkaba ini diharapkan akan terbit tidak terlalu lama lagi. Semoga satpam kedepan merupakan profesi yang dibanggakan, dihargai dan diandalkan,” tuturnya.
(don)
tulis komentar anda