Ambil Paket Narkoba, Staf Balai Pemasyarakatan Sumbawa Ditangkap

Senin, 02 November 2020 - 16:12 WIB
BNPB NTB menangkap staf Bapas Sumbawa berinisial AH saat akan mengambil sebuah paket berisi narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman di Pulau Sumbawa. Foto/iNews TV/ Hari Kasidi
MATARAM - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa berinisial AH saat mengambil sebuah paket berisi narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman di Pulau Sumbawa.

Penangkapan AH ini dikembangkan dan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut melibatkan 3 TSK lainnya. Dua di antaranya merupakan tahanan Lapas Mataram. Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai ratusan gram. (Baca juga: Masuk Sekolah Lagi, Ratusan Siswa dan Guru di Solo Rapid Test)

AH ditangkap petugas BNNP NTB sesaat setelah melakukan pengambilan sebuah paket berisi narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman di Pulau Sumbawa. Dari pengembangan yang dilakukan penyidik BNNP Provinsi NTB terhadap staf Bapas AH, terungkap keterlibatan 3 tersangka lainnya. (Baca juga: Joglo Citakan, Kesaktian Demang Wonopawiro dan Berdirinya Wonosari)



Dua di antaranya tahanan Lapas Mataram dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan sedang menjalani vonis tahanan.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pihaknya menegaskan akan memproses dan menindaktegas pelaku. Karena dinilai telah mencoreng institusi.

“Terhadap 2 tersangka lainnya yang merupakan tahanan Lapas Mataram, dan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 13 tahun dan seumur hidup, diusulkan untuk ditempatkan di Lapas Nusakambangan,” katanya, Senin (2/11/2020).

Sementara terhadap satu orang tersangka lainnya merupakan tukang ojek online disebutkan merupakan pemain baru yang mengambil upah menjadi kurir narkoba.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content