Penganiayaan Intel Kodim, Polisi Tetapkan Lagi 1 Pemoge, Total Jadi 5 Tersangka
Senin, 02 November 2020 - 15:43 WIB
“Tersangka saat ini sudah 5 orang. Terdiri dari, 4 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Semuanya sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif semua. Hari ini kami akan melakkan rapid test terhadap yang bersangkutan karena prosedur untuk masuk ke dalam sel saat ini harus melalui rapid test,” kata Kapolres Bukuttinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sementara itu Dandim 0304 Agam Letkol ARH Yosip Brozti Dadi mengatakan, hingga Senin siang, kedua anggotanya yang menjadi korban masih dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) dengan kondisi relatif stabil.
“Korban saat ini sedang dirawat di RST dengan kondisi relatif stabil dan menunggu hasil visum yang keluar hari ini. Kami di Kodim percaya Kapolres Bukittinggi akan bersikap profesional terhadap kasus ini. Kami (Kodim) juga mengedepankan proses ini diselesaikan melalui proses hukum,” kata Dandim 0304 AGAM Letkol ARH Yosip Brozti Dadi.
Menurut Dandim, penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Sementara untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Polisi juga mengamankan 13 motor Harley Davidson. Hasil pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. Ttersangka dijerat pasal 170, junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu Dandim 0304 Agam Letkol ARH Yosip Brozti Dadi mengatakan, hingga Senin siang, kedua anggotanya yang menjadi korban masih dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) dengan kondisi relatif stabil.
“Korban saat ini sedang dirawat di RST dengan kondisi relatif stabil dan menunggu hasil visum yang keluar hari ini. Kami di Kodim percaya Kapolres Bukittinggi akan bersikap profesional terhadap kasus ini. Kami (Kodim) juga mengedepankan proses ini diselesaikan melalui proses hukum,” kata Dandim 0304 AGAM Letkol ARH Yosip Brozti Dadi.
Menurut Dandim, penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Sementara untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.
Polisi juga mengamankan 13 motor Harley Davidson. Hasil pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. Ttersangka dijerat pasal 170, junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nth)
tulis komentar anda