UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya

Senin, 02 November 2020 - 09:00 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat mengumumkan penetapan UMP Sulsel yang naik dua persen di Rujab Gubernur, Sabtu (31/10) malam. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2021. Kenaikannya itu sudah memperhatikan beberapa aspek, Di antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkapnya saat mengumumkan secara resmi UMP Sulsel, di rumah jabatannya, Sabtu (31/10) malam lalu. (Baca Juga: menolak-upah-minimum-tidak-naik-buruh-minta-dukungan-gubernur)



Penetapan UMP itu berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Sulsel, dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Mantan bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan."Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harap Nurdin.

Penetapan UMP Sulsel tahun 2021 berdasarkan SK Gubernur Sulsel bernomor: 1415/X/TAHUN 2020 tanggal 27 Oktober 2020. Ada kenaikan sebesar 2% jika dibandingkan upah tahun 2020. Dari nilai Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876. (Baca Juga: upah-minimum-tahun-2021-tidak-naik-ini-tanggapan-serikat-buruh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!