UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya
Senin, 02 November 2020 - 09:00 WIB
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2021. Kenaikannya itu sudah memperhatikan beberapa aspek, Di antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkapnya saat mengumumkan secara resmi UMP Sulsel, di rumah jabatannya, Sabtu (31/10) malam lalu. (Baca Juga: menolak-upah-minimum-tidak-naik-buruh-minta-dukungan-gubernur)
Penetapan UMP itu berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Sulsel, dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Mantan bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan."Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harap Nurdin.
Penetapan UMP Sulsel tahun 2021 berdasarkan SK Gubernur Sulsel bernomor: 1415/X/TAHUN 2020 tanggal 27 Oktober 2020. Ada kenaikan sebesar 2% jika dibandingkan upah tahun 2020. Dari nilai Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876. (Baca Juga: upah-minimum-tahun-2021-tidak-naik-ini-tanggapan-serikat-buruh)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menerangkan, penetapan kenaikan UMP akan disosialisasikan ke tiap perusahaan. Sebelum diterapkan 1 Januari 2020. “Jadi harapan gubernur bahwa UMP itu menjadi aturan yang dipatuhi oleh perusahaan. Kita berharap dengan adanya peningkatan nilai upah dibanding sebelumnya, bisa sedikit banyak meningkatkan daya beli masyarakat," papar Wawan kepada SINDONews, Minggu (1/11/2020).
Dia meminta, dinas tenaga kerja tiap kabupaten/kota juga turut membantu dalam sosialisasi UMP yang baru. Utamanya kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengawasan disnaker. Di tengah sosialisasi penetapan UMP tersebut, pembahasan UMK tahun 2021 pun diharap segera dilakukan. Disnaker kabupaten/kota bersama dewan pengupahan diminta untuk melakukan kajian untuk ditetapkan dalam waktu dekat.
Wawan menegaskan, penetapan UMK mengacu pada keputusan UMP tahun 2021. Nilainya bisa saja bervariasi tiap daerah. Hanya saja, tidak boleh ditetapkan di bawah standar yang sudah ditetapkan Gubernur Sulsel.
“Bisa saja (berbeda UMK tiap daerah). Tapi terutama bagi daerah yang sudah mempunyai dewan pengupahan, itu (penetapan UMK) tidak boleh lebih rendah dari UMP. Minimal sama atau lebih tinggi dari UMP," imbuhnya. (Baca Juga: menaker-terbitkan-se-upah-minimum-2021-dipastikan-tidak-berubah)
Seperti di Kota Makassar kata Wawan, bisa saja UMK-nya di atas UMP. Tergantung kebijakan pemerintah setempat, yang dipertimbangkan bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar, yang unsurnya terdiri dari pengusaha hingga serikat pekerja.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkapnya saat mengumumkan secara resmi UMP Sulsel, di rumah jabatannya, Sabtu (31/10) malam lalu. (Baca Juga: menolak-upah-minimum-tidak-naik-buruh-minta-dukungan-gubernur)
Penetapan UMP itu berdasarkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Sulsel, dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Mantan bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan."Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harap Nurdin.
Penetapan UMP Sulsel tahun 2021 berdasarkan SK Gubernur Sulsel bernomor: 1415/X/TAHUN 2020 tanggal 27 Oktober 2020. Ada kenaikan sebesar 2% jika dibandingkan upah tahun 2020. Dari nilai Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876. (Baca Juga: upah-minimum-tahun-2021-tidak-naik-ini-tanggapan-serikat-buruh)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menerangkan, penetapan kenaikan UMP akan disosialisasikan ke tiap perusahaan. Sebelum diterapkan 1 Januari 2020. “Jadi harapan gubernur bahwa UMP itu menjadi aturan yang dipatuhi oleh perusahaan. Kita berharap dengan adanya peningkatan nilai upah dibanding sebelumnya, bisa sedikit banyak meningkatkan daya beli masyarakat," papar Wawan kepada SINDONews, Minggu (1/11/2020).
Dia meminta, dinas tenaga kerja tiap kabupaten/kota juga turut membantu dalam sosialisasi UMP yang baru. Utamanya kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengawasan disnaker. Di tengah sosialisasi penetapan UMP tersebut, pembahasan UMK tahun 2021 pun diharap segera dilakukan. Disnaker kabupaten/kota bersama dewan pengupahan diminta untuk melakukan kajian untuk ditetapkan dalam waktu dekat.
Wawan menegaskan, penetapan UMK mengacu pada keputusan UMP tahun 2021. Nilainya bisa saja bervariasi tiap daerah. Hanya saja, tidak boleh ditetapkan di bawah standar yang sudah ditetapkan Gubernur Sulsel.
“Bisa saja (berbeda UMK tiap daerah). Tapi terutama bagi daerah yang sudah mempunyai dewan pengupahan, itu (penetapan UMK) tidak boleh lebih rendah dari UMP. Minimal sama atau lebih tinggi dari UMP," imbuhnya. (Baca Juga: menaker-terbitkan-se-upah-minimum-2021-dipastikan-tidak-berubah)
Seperti di Kota Makassar kata Wawan, bisa saja UMK-nya di atas UMP. Tergantung kebijakan pemerintah setempat, yang dipertimbangkan bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar, yang unsurnya terdiri dari pengusaha hingga serikat pekerja.
tulis komentar anda