Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Tanggapan Serikat Buruh

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:59 WIB
loading...
Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Tanggapan Serikat Buruh
Buruh yang tergabung dalam SPBI saat berunjuk rasa di Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sekretaris Jenderal Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir menyesalkan keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah buruh di tahun 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020. SE ini mengatur Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini. (Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Sebut Ini Jalan Tengah )

"Pandemi COVID-19 seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan upah buruh," kata Fatkhul Khoir, Rabu (28/10/2020). (Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa )

Dia menyatakan, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyeejahterakan rakyatnya, termasuk kaum buruh. Dengan tidak naiknya upah, maka kesejahteraan buruh tidak akan terwujud. "Justru di tengah pandemi COVID-19 ini, upah buruh harus dinaikkan. Tujuannya untuk mendorong daya beli. Jika tidak ada kenaikan, daya beli masyarakat menjadi lemah. Dampaknya, ekonomi akan sulit untuk tumbuh," kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, kebijakan tidak menaikkan upah buruh kurang tepat. Sebab baginya, tidak semua perusahaan maupun industri di tanah air terdampak COVID-19. Sehingga tak masuk akal jika alasan pandemi melatar belakangi keputusan pemerintah tidak menaikkan upah buruh di tahun 2021. "Kami hanya mengusulkan UMP (upah minimum provinsi) tetap naik di kisaran Rp600.000 per bulan," kata dia.

Pihaknya juga mengusulkan pembahasan kenaikan upah diserahkan kepada Dewan Pengupahan yang ada di kabupaten dan kota maupun provinsi. Langkah ini sebagai jalan tengah dibanding tidak menaikkan sama sekali upah buruh. "Kami akan terus berjuang agar tawaran ini disepakati pemerintah. Upah naik menjadi prioritas bagi kami untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh," kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)