Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar Terkait Penganiayaan 2018
Minggu, 01 November 2020 - 12:30 WIB
BANDUNG - Polda Jawa Barat telah memeriksa 11 saksi terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith . Ke-11 saksi itu diperiksa saat awal kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 2018.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, selain 11 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018 silam.
"Pemeriksaan itu dilakukan saat perkara ini awal-awal dilaporkan korban Andriansyah pada 2018. Bahar juga diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar. (Baca juga: Pria Tewas di Tepi Jalan Dago Diduga Dibunuh, Wajah dan Kepalanya Terluka )
Pasacakembali ditetapkan tersangka, Habib Bahar belum diperiksa lagi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menunggu izin dari Diktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebab, saat ini Habib Bahar masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur seusai divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.(Baca juga: Minibus Tabrak Belakang Truk di Km 132 Tol Padaleunyi, 2 Tewas )
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (29/10/2020).
Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes Pol CH Patoppoi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smtih, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut kembali jadi tersangka kasus penganiayaan. (Baca juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Korban Cabut Laporan, Polisi Berkilah )
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, selain 11 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018 silam.
"Pemeriksaan itu dilakukan saat perkara ini awal-awal dilaporkan korban Andriansyah pada 2018. Bahar juga diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar. (Baca juga: Pria Tewas di Tepi Jalan Dago Diduga Dibunuh, Wajah dan Kepalanya Terluka )
Pasacakembali ditetapkan tersangka, Habib Bahar belum diperiksa lagi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menunggu izin dari Diktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebab, saat ini Habib Bahar masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur seusai divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.(Baca juga: Minibus Tabrak Belakang Truk di Km 132 Tol Padaleunyi, 2 Tewas )
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (29/10/2020).
Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes Pol CH Patoppoi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smtih, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut kembali jadi tersangka kasus penganiayaan. (Baca juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Korban Cabut Laporan, Polisi Berkilah )
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda